KONSEL, LINKSULTRA.COM – Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) menggelar edukasi hukum mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebagai upaya mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Selasa (21/7/2026).
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat tersebut merupakan bagian dari Program Kemitraan Masyarakat Internal Fakultas Hukum UHO yang dihadiri perangkat desa, pelaku usaha, serta masyarakat Desa Ambaipua.
Tim pengabdian dipimpin Dr. Rahman Hasima, S.H., M.H., dengan anggota Yan Fathahillah Purnama, S.H., M.H., dan La Ode Muhammad Kaisar Demaq, S.H., M.H., yang turut dibantu tenaga kependidikan dan mahasiswa.
Ketua tim pengabdian, Dr. Rahman Hasima, menjelaskan Desa Ambaipua memiliki potensi ekonomi yang cukup besar pada sektor perdagangan dan industri rumah tangga. Namun, sebagian besar produk usaha masyarakat belum memiliki perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek dagang, desain industri, maupun hak cipta atas materi promosi.
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap suatu produk, tetapi juga membuka peluang memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.
“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa kekayaan intelektual bukan hanya melindungi karya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembiayaan untuk mengembangkan usaha,” ujar Rahman.
Dalam kegiatan tersebut, tim dosen mengidentifikasi sejumlah kendala yang masih dihadapi masyarakat. Di antaranya masih rendahnya kesadaran untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, minimnya pengetahuan mengenai nilai ekonomi hak kekayaan intelektual sebagai aset usaha, serta belum adanya edukasi khusus mengenai skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual di tingkat desa.
Karena itu, kegiatan ini difokuskan pada peningkatan literasi hukum dan ekonomi bagi pelaku usaha serta industri rumah tangga agar mampu memahami manfaat perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memanfaatkannya sebagai salah satu alternatif memperoleh akses pembiayaan usaha.
Selain memperkuat kapasitas masyarakat, program tersebut juga mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya pengentasan kemiskinan melalui peningkatan akses ekonomi, peningkatan kualitas pendidikan masyarakat melalui literasi hukum dan ekonomi, serta penguatan kemitraan antara perguruan tinggi dan pemerintah desa.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo dan Pemerintah Desa Ambaipua sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat.
Tim pengabdian menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Ambaipua beserta masyarakat atas dukungan dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo yang telah memfasilitasi pelaksanaan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Program Kemitraan Masyarakat Internal.
Laporan : Rul R.











































