KENDARI, LINKSULTRA.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyoroti rendahnya kontribusi sektor pertambangan nikel terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sultra, meski terdapat 96 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Gubernur dalam sebuah acara partai belum lama ini di Kendari.
Dalam sambutannya, Andi Sumangerukka mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi fiskal daerah. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sultra berada di urutan kedua terbawah nasional dalam penerimaan PAD.
“Kondisi finansial Provinsi Sulawesi Tenggara sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Kemendagri, kita berada di posisi nomor dua dari belakang, hanya di atas Papua Pegunungan. Padahal, ada 96 IUP yang beroperasi dan sekitar 90 juta metrik ton nikel setiap tahun diambil dari sini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara potensi, nilai ekonomi dari produksi nikel di Sultra bisa mencapai Rp100 triliun per tahun, namun realisasi dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah hanya sekitar Rp833 miliar.
“Kalau dihitung kasar, 90 juta metrik ton dikali harga pasar, bisa mencapai Rp57 triliun. Tapi yang kami terima tidak sampai Rp1 triliun. Ini sangat ironis,” tegasnya.
Selain DBH, Gubernur Andi juga menyoroti lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam menagih kewajiban perusahaan tambang terhadap PAD.
Menurutnya, potensi penerimaan besar sebenarnya juga ada pada sektor bahan bakar industri, air permukaan, dan pajak kendaraan, namun daerah tidak memiliki kuasa penuh untuk menindak perusahaan yang menunggak.
“Dari tiga sumber itu saja, kalau semua perusahaan membayar kewajiban, kita bisa dapat tambahan sekitar Rp1 triliun. Tapi kami tidak punya kewenangan untuk memaksa,” ungkapnya.

Ia mengaku pernah menghentikan aktivitas salah satu perusahaan tambang yang memiliki tunggakan hingga Rp200 miliar, namun akhirnya perusahaan tersebut hanya membayar Rp11 miliar.
Karena itu, Andi meminta kepada Menteri ESDM agar perusahaan yang belum melunasi kewajiban ke daerah tidak diberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) baru.
Menanggapi hal itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti keluhan Gubernur Sultra. Ia berjanji akan menyelesaikan persoalan dana bagi hasil dan kewajiban perusahaan tambang dalam waktu dua bulan.
“Saya janji untuk Pak Gubernur, bawa datanya. Saya akan selesaikan dalam dua bulan. Kalau ada perusahaan yang tidak bayar kewajiban, itu kurang ajar. Total sekitar Rp3 triliun harus dikembalikan ke daerah untuk pembangunan di seluruh kabupaten di Sultra,” tegasnya.
Bahlil menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Indonesia, terutama di daerah penghasil.
Ia juga menambahkan, penataan kembali kebijakan tambang ini diharapkan dapat memperkuat keadilan fiskal antara pusat dan daerah, sehingga masyarakat Sulawesi Tenggara benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan sumber daya alam yang mereka miliki. (adv)
Laporan : Rul R.










































