Jalan Motaha–Lambuya Siap Diperbaiki, Pemprov Sultra Tegaskan Tanggung Jawab Perusahaan Tambang Melalui Dana CSR

KONAWE, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga memastikan bahwa perbaikan ruas jalan Motaha–Lambuya di Kabupaten Konawe segera direalisasikan. Perbaikan ini menjadi tanggung jawab perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, sesuai dengan kesepakatan penggunaan jalan provinsi.

Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, mengungkapkan bahwa perusahaan tambang telah diberikan dispensasi untuk menggunakan ruas jalan provinsi dengan catatan wajib melakukan perbaikan jika terjadi kerusakan.

“Sudah ada kesepakatan bahwa perusahaan tambang boleh menggunakan jalan milik provinsi, tapi jika terjadi kerusakan akibat aktivitas mereka, maka tanggung jawab memperbaiki sepenuhnya ada pada mereka, dan itu harus dikembalikan seperti semula,” jelas Pahri saat ditemui pada Sabtu (27/7/2025).

Perbaikan jalan tersebut akan dibiayai melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang bersangkutan. Saat ini, kata Pahri, pihak dinas telah melakukan komunikasi teknis, dan perusahaan menyatakan kesiapannya untuk segera memulai pekerjaan.

“Pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak perusahaan. Kami di provinsi bertugas melakukan pendampingan teknis, mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan. Jika tidak sesuai standar, tentu akan kami tolak,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sultra memberikan perhatian serius terhadap kondisi ruas jalan tersebut. Hal ini menyusul kunjungan langsung Gubernur Sultra ke lokasi, yang kemudian menjadikan jalan itu masuk dalam prioritas pemantauan provinsi.

“Pak Gubernur sudah meninjau langsung ke lapangan. Semua dokumen teknis juga sudah siap. Sekarang tinggal menunggu perusahaan untuk segera melaksanakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Selain itu, Pahri menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat teguran resmi kepada perusahaan tambang agar segera menindaklanjuti kewajiban perbaikan jalan. Dispensasi penggunaan jalan yang diberikan bersifat terbatas dan memiliki syarat-syarat teknis yang ketat.

“Kita berikan dispensasi dengan banyak ketentuan, mulai dari spesifikasi kendaraan, waktu operasional, pemasangan rambu, hingga kewajiban memasang lampu dan membersihkan roda kendaraan. Bahkan perusahaan sudah menyerahkan jaminan konstruksi dan asuransi sebagai bentuk komitmen,” papar Pahri.

Ia menegaskan, apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah provinsi akan mencabut dispensasi secara resmi sebagaimana yang pernah dilakukan pada kasus serupa di wilayah lain.

“Kalau mereka tidak menindaklanjuti, kita cabut. Tapi kalau mereka sudah memperbaiki dan sesuai, maka kita bisa evaluasi untuk pelonggaran selanjutnya,” pungkasnya.

 

Laporan : Rul R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *