JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Gelombang desakan terhadap perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara kian menguat. Kamis (2/10/2025), Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menggeruduk kantor pusat PT United Tractors Tbk (UNTR) untuk meminta pertanggungjawaban atas sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan anak usahanya, PT Stargate Pacific Resources (SPR), di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menilai UNTR tidak bisa melepaskan diri dari praktik-praktik bermasalah yang dilakukan PT SPR. Dugaan pelanggaran mencakup kerusakan lingkungan akibat tambang tanpa standar reklamasi, penyalahgunaan izin operasi, hingga pengabaian kewajiban tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.
Koordinator aksi, Eghy Seftiawan, menegaskan bahwa UNTR selaku induk perusahaan tidak boleh berpura-pura tidak mengetahui aktivitas anak usahanya.
“Semua keuntungan yang mengalir dari SPR juga sampai ke UNTR. Karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan SPR adalah cerminan kegagalan UNTR dalam mengawasi anak perusahaannya,” tegas Eghy.
Mahasiswa juga menyoroti bahwa praktik PT SPR berpotensi merugikan negara, merusak ekosistem, dan memicu konflik sosial di masyarakat. Untuk itu, mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
“Jika UNTR tidak segera bertindak, maka kami akan terus mengawal isu ini. Pekan depan kami kembali akan turun aksi sebagai bentuk advokasi atas berbagai pelanggaran PT SPR,” lanjut Eghy.
Aksi ini, menurut mahasiswa, menjadi alarm keras bagi UNTR bahwa reputasi korporasi raksasa nasional bisa runtuh bila membiarkan anak usahanya beroperasi tanpa kendali. Publik kini menunggu langkah nyata UNTR untuk membuktikan komitmen terhadap prinsip good corporate governance yang selama ini mereka gaungkan.
Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta merinci sejumlah tuntutan kepada UNTR dan pemerintah, di antaranya:
1. Mendesak Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT SPR di Konawe Utara atas dugaan penyerobotan tanah adat, minimnya pemberdayaan masyarakat, dan lemahnya penyaluran CSR.
2. Mendesak KLHK melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas tambang PT SPR, termasuk dugaan kerusakan hutan, pencemaran air, dan sedimentasi laut.
3. Mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh izin PT SPR, memastikan reklamasi lahan tambang dilakukan, serta memonitor pelaksanaan rencana pasca tambang.
4. Menuntut keterbukaan laporan produksi nikel PT SPR serta pembayaran royalti dan pajak kepada negara dan daerah, mengingat adanya indikasi penunggakan.
5. Mendesak Kejaksaan Agung memeriksa pimpinan PT SPR dan manajemen PT United Tractors Tbk sebagai induk perusahaan yang turut bertanggung jawab.
Dengan tuntutan ini, mahasiswa berharap ada langkah hukum, lingkungan, dan sosial yang nyata, agar praktik pertambangan di Sulawesi Tenggara tidak lagi mengorbankan rakyat, lingkungan, dan kepentingan negara.
Laporan: Rul R.


































