Konsorsium Mahasiswa Sultra Demo Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS di Bombana

KENDARI, LINSULTRA.COM – Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sultra, yang tergabung dalam tiga lembaga yaitu Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra, menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Kamis (16/1/2025).

Aksi tersebut juga disertai pelaporan resmi ke Polda Sultra, Inspektur Tambang Sultra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sultra, Pos Gakkum KLHK Kendari, dan DPRD Sultra.

Jenderal Lapangan aksi, Malik Bottom, menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang berulang akibat aktivitas PT TBS. Malik menyebut kejadian terakhir terjadi pada 8 Januari 2025, di mana luapan lumpur menyebabkan sungai dan pesisir pantai berubah warna menjadi cokelat.

“Setelah kejadian, perusahaan melakukan pengerukan untuk klarifikasi. Ini menunjukkan hanya akal-akalan belaka,” kata Malik, aktivis HMI yang kini menempuh pendidikan di bidang ekonomi di salah satu kampus di Sultra.

Malik juga menyoroti bahwa PT TBS diduga tidak melakukan rekayasa sosial sebelum penambangan, sehingga memicu keluhan masyarakat, terutama petani dan nelayan yang terdampak. “Kalau rekayasa sosial dijalankan, masyarakat tidak akan mengeluh. Namun hingga kini, keluhan mereka terus muncul,” tegasnya.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, meminta pihak berwenang menindaklanjuti keluhan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan. Ibrahim menilai aktivitas PT TBS tidak sesuai dengan aturan lingkungan, seperti Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan air limbah.

“PT TBS diduga tidak membangun kolam sedimen sehingga lumpur tambang mengalir ke sungai dan pesisir pantai saat hujan,” ujarnya.

Ketua Jangkar Sultra, Rasyidin, menegaskan pentingnya tindak lanjut dari pihak berwenang atas dugaan pencemaran ini. “Bukti dan jejak digital sudah ada. Kami harap ada langkah konkret,” katanya.

Panit 2 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Ipda Haris, berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut jika ada laporan resmi. “Kami akan proses sesuai prosedur,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Tambang Sultra, Syahril, mengaku akan mengklarifikasi laporan ini dengan pihak terkait sebelum menurunkan tim ke lokasi. “Kami akan turunkan tim setelah mendapatkan surat tugas,” jelasnya.

Dinas Lingkungan Hidup Sultra melalui PPLH Mirna Lesmana mengatakan akan berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Bombana terkait tindak lanjut izin lingkungan PT TBS.

Pos Gakkum KLHK Kendari juga akan mengirim laporan ke Makassar untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan, sementara DPRD Sultra meminta pendemo kembali pada waktu yang ditentukan untuk pembahasan lebih lanjut.

Menanggapi tuduhan ini, Humas PT TBS, Nindra, membantah adanya pencemaran. “Sungai Watalara tidak pernah meluap dan mencemari lingkungan. Foto yang beredar adalah dokumentasi dua tahun lalu saat penambangan sedang berhenti,” ujarnya, dikutip dari Penasultra.id.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan, dengan harapan pihak berwenang dapat segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT TBS.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *