BOMBANA, LINKSULTRA.COM – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana. Aktivitas perusahaan tersebut diduga mencemari aliran sungai dan pesisir pantai di wilayah tersebut.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyampaikan bahwa pencemaran lingkungan semakin parah terutama saat musim hujan tiba. “Aliran kali dan pesisir pantai diduga tercemar akibat aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi. Ketika hujan, warna air di kali dan pesisir pantai berubah menjadi kemerahan karena lumpur merah terbawa arus,” ungkap Ibrahim, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, pencemaran ini terjadi karena PT TBS di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, diduga tidak membangun sedimen pond atau kolam pengendap limbah. Hal ini menyebabkan limbah dan lumpur dari aktivitas tambang langsung mengalir ke sungai dan laut.
“Peraturan perundang-undangan telah mengatur kaidah penambangan yang baik, termasuk kewajiban membangun sedimen pond. Namun, kami menduga PT TBS tidak melaksanakan kewajiban ini sehingga limbah langsung mencemari lingkungan,” jelas Ibrahim yang merupakan alumni Hukum Universitas Halu Oleo.
Ibrahim juga menyoroti dampak jangka panjang terhadap masyarakat, khususnya nelayan. “Masyarakat yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan akan terdampak karena harus melaut lebih jauh untuk mencari ikan. Belum lagi flora dan fauna di kali serta pesisir pantai juga pasti terancam,” tambahnya.
Selain itu, Ibrahim menegaskan bahwa PT TBS seharusnya mematuhi aturan mengenai baku mutu air seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun fasilitas pengolahan limbah yang memadai dan memastikan limbah tidak mencemari lingkungan.
“Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 serta Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah sudah mengatur dengan jelas. Namun, kami menduga PT TBS di Blok Watalara tidak mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Atas kondisi ini, AMPLK Sultra meminta pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap PT TBS. “Kami mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah hukum agar masalah ini tidak terus berlanjut,” pungkas Ibrahim.
Hingga berita ini diterbitkan, salah satu penanggung jawab PT TBS, Basmala, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon.
Laporan : Rul R.