Oleh: Adi Yusuf Tamburaka MH
Analis Kebijakan Ahli Madya Brida Prov Sulawesi Tenggara
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini sering dipersepsikan hanya berkutat pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Padahal, korupsi mempunyai spektrum yang jauh lebih luas. Ada perbuatan koruptif yang dilakukan bukan dengan cara mengambil uang negara secara langsung, tetapi melalui pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, pengadaan yang sarat konflik kepentingan, maupun penggunaan jabatan untuk menguntungkan pihak tertentu. Karena itu, penegakan hukum korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan:“Berapa kerugian negara?” Tetapi juga harus bertanya:“Bagaimana perbuatan itu dilakukan, siapa yang memiliki kepentingan, bagaimana dokumen dibuat, dan apakah jabatan publik digunakan untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, korporasi, atau pihak tertentu?”
Pasal 9: Korupsi Melalui Pemalsuan Dokumen
Salah satu ketentuan yang sering kurang mendapat perhatian adalah Pasal 9 UU Tipikor. Pasal tersebut pada pokoknya mengatur pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memalsu buku atau daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk pencairan uang secara ilegal. Administrasi yang dipalsukan untuk melancarkan sebuah transaksi atau pembayaran negara juga dapat menjadi instrumen tindak pidana korupsi. Misalnya, apabila terdapat dokumen pertanggungjawaban, daftar penerima, berita acara, daftar pemeriksaan, atau dokumen administratif tertentu yang sengaja dibuat tidak sesuai fakta untuk memungkinkan suatu pembayaran atau keuntungan tertentu, maka persoalannya tidak otomatis selesai dengan mengatakan: “Uangnya sudah digunakan sesuai kegiatan.” Pertanyaan hukumnya justru harus diperluas: Apakah dokumennya benar? Siapa yang membuat? Siapa yang memerintahkan? Untuk kepentingan siapa? Dan apakah pemalsuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara melawan hukum? Dengan demikian, kebenaran administrasi merupakan bagian penting dalam pemberantasan korupsi.
Pasal 12: Belanja Barang di Tempat Sendiri dan Konflik Kepentingan
Persoalan yang tidak kalah serius adalah konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam praktik pemerintahan, dapat muncul situasi ketika seorang pejabat memiliki kepentingan pribadi, keluarga, atau hubungan tertentu dengan pihak yang menjadi penyedia barang dan jasa.
Di sinilah Pasal 12 UU Tipikor, khususnya ketentuan mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan yang pada saat bersamaan ia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, menjadi sangat penting. Jadi, persoalannya bukan semata-mata: “Barangnya ada atau tidak?” Tetapi juga: “Apakah pejabat tersebut mempunyai kepentingan dalam proses pengadaan?”
Sebuah belanja pemerintah dapat terlihat administratif dan bahkan barangnya benar-benar diterima, tetapi apabila prosesnya dibangun melalui konflik kepentingan, intervensi jabatan, atau keterlibatan pejabat yang seharusnya mengurus atau mengawasi tetapi sekaligus mempunyai kepentingan dalam pengadaan tersebut, maka harus dilakukan pemeriksaan hukum secara serius. Korupsi Modern Tidak Selalu Berbentuk “Uang Masuk Kantong” Paradigma pemberantasan korupsi harus berubah. Korupsi modern dapatmenggunakan:
Karena itu, tidak tepat apabila setiap perkara korupsidipaksakan hanya masuk ke Pasal 2 atau Pasal 3walaupun memang penting, tetapi UU Tipikormenyediakan berbagai ketentuan lain untuk menjangkaumodus yang berbeda. Penegakan Hukum Harus Melihat Rangkaian Perbuatannya. Dalam sebuah perkara, aparat penegak hukum seharusnya tidak hanya menghitung kerugian negara. Harus dibangun crime constructionatau konstruksi perkara secara utuh: perintah → proses administrasi → dokumen → pengadaan → pembayaran → penerima manfaat → konflik kepentingan → keuntungan → akibat hukum.
Apabila dalam rangkaian tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, maka Pasal 9 harus diperiksa.
Apabila ditemukan keterlibatan pejabat dalam pengadaan yang mengandung kepentingan pribadi atau hubungan tertentu, maka ketentuan Pasal 12 juga harus diuji.
Dengan demikian, satu rangkaian peristiwa dapat mengandung beberapa dimensi tindak pidana, sepanjang masing-masing unsur pasalnya dapat dibuktikan secara sah.
Jangan Jadikan “Tidak Ada Kerugian Negara” Sebagai Tameng
Salah satu kekeliruan dalam memahami korupsi adalah menganggap: Tidak ada kerugian negara = tidak ada korupsi. Padahal, tidak semua tindak pidana korupsi mensyaratkan konstruksi yang sama dengan Pasal 2 dan Pasal 3. Inilah pentingnya membedakan antara delik yang berorientasi pada kerugian keuangan negaradengan berbagai bentuk delik korupsi lainnya yang menitikberatkan pada perbuatan tertentu. Maka pemeriksaan perkara harus dilakukan berdasarkan unsur pasal yang didakwakan, bukan semata-mata berdasarkan ada atau tidaknya hasil audit kerugian negara.
Saatnya Audit Tidak Hanya Menghitung Uang
Pengawasan internal pemerintah, auditor, aparat penegak hukum, dan pejabat pengadaan harus memperhatikan lebih jauh daripada sekadar angka. Audit seharusnyamampu menjawab:
Karena korupsi bukan hanya persoalan angka, tetapi juga persoalan integritas kekuasaan.
Pemberantasan korupsi tidak boleh terjebak dalam “teori dua pasal” seolah-olah seluruh perkara harus dipaksa masuk ke Pasal 2 atau Pasal 3. Pasal 9 berbicara tentang pemalsuan dokumen tertentu yang berkaitan dengan pemeriksaan administrasi. Dan Pasal 12, antara lain, menjangkau keterlibatan pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam pengadaan yang berada dalam lingkup tugas pengurusan atau pengawasannya. Karena itu, setiap dugaan korupsi harus dibedah berdasarkan fakta, modus, kewenangan, dokumen, konflik kepentingan, dan hubungan antara pelaku dengan pihak yang memperoleh keuntungan.
Sebab pada akhirnya:
”Korupsi tidak selalu dimulai dari uang yang hilang. Kadang-kadang korupsi dimulai dari dokumen yang dipalsukan, kewenangan yang disalahgunakan, dan konflik kepentingan yang sengaja disembunyikan”.
Negara tidak boleh hanya mengejar uang yang sudah hilang. Negara juga wajib mencegah dan menindak sistem yang membuat uang negara dapat diselewengkan.















































