KENDARI, LINKSULTRA.COM — Sengketa tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno Weribone dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan memasuki babak penentuan. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dijadwalkan membacakan putusan perkara Nomor 24/G/2026/PTUN.KDI pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Perkara tersebut diajukan Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos. sebagai penggugat. Pihak yang digugat antara lain Bupati Konawe Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan jadwal persidangan, perkara telah melewati rangkaian pemeriksaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pemeriksaan bukti surat, serta pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak. Pada 1 Oktober 2026, agenda persidangan memasuki tahap kesimpulan.
Kini, perhatian tertuju pada ruang sidang PTUN Kendari. Putusan majelis hakim akan menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan sengketa yang menyangkut klaim masyarakat adat Ndonganeno atas tanah yang mereka nyatakan sebagai tanah ulayat.
Pemerintah Daerah Diminta Menahan Diri
Menjelang putusan, masyarakat adat Ndonganeno mengimbau Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak mengambil tindakan administratif maupun fisik terhadap objek tanah yang sedang disengketakan.
Imbauan tersebut dinilai penting untuk menjaga proses hukum tetap berjalan tanpa intervensi keadaan di lapangan. Apalagi, status objek sengketa masih menjadi materi pemeriksaan majelis hakim.
“Pemerintah daerah seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai ada tindakan di lapangan yang kemudian menimbulkan persoalan baru sebelum putusan dibacakan,” demikian pokok pesan yang disampaikan pihak masyarakat adat Ndonganeno.
Permintaan itu terutama diarahkan kepada jajaran pemerintah daerah agar tidak menerbitkan kebijakan, melakukan penguasaan, pemanfaatan, pengalokasian, pembangunan, atau tindakan lain yang secara langsung maupun tidak langsung menyentuh objek sengketa sampai perkara memperoleh kepastian hukum.
Menunggu Putusan Hakim
Bagi masyarakat adat Ndonganeno, perkara ini bukan semata persoalan penguasaan sebidang tanah. Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim keberadaan masyarakat adat, sejarah penguasaan tanah, serta upaya memperoleh pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat.
Karena itu, putusan 15 Oktober mendatang akan menjadi momentum yang dinanti. Para pihak kini berada pada posisi menunggu penilaian majelis hakim terhadap seluruh dalil, bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang telah disampaikan sepanjang persidangan.
Masyarakat adat Ndonganeno juga menyerukan agar semua pihak menahan diri dan menghormati apa pun putusan pengadilan nantinya.
Prinsipnya sederhana: ketika objek sedang diperiksa pengadilan, jangan ada tindakan sepihak yang mengubah keadaan objek sengketa.
Sebab, sebelum palu hakim diketuk, perkara belum selesai. Dan selama putusan belum dibacakan, penghormatan terhadap proses hukum menjadi ujian bagi semua pihak—termasuk pemerintah daerah.













































