Polda Sultra Bongkar Tiga Kasus Narkoba, Sabu 2,3 Kilogram dan Enam Tersangka Diungkap

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap tiga perkara dugaan peredaran narkotika di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti sabu dengan total berat yang dilaporkan mencapai sekitar 2,3 kilogram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Rabu (28/10/2026). Kegiatan itu dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy S., S.I.K., M.H., didampingi sejumlah pejabat Ditresnarkoba dan Humas Polda Sultra.

Amri Yudhy mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di sejumlah lokasi di Kota Kendari. Petugas juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pengiriman dari luar daerah.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan petugas terhadap dugaan peredaran sabu di sejumlah lokasi di Kota Kendari, termasuk jaringan yang diduga mengirim narkotika dari luar daerah,” ujarnya.

Dalam pengungkapan pertama, polisi menindaklanjuti informasi dugaan peredaran sabu di Jalan Sisingamangaraja, Lorong Safira Indah, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Pada Jumat (23/10/2026), petugas mengamankan dua orang berinisial A.A.P. dan A.H.M. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 190,5 gram yang dikemas dalam 675 sachet.

Berdasarkan keterangan awal dalam penyidikan, sabu tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial U.L. yang disebut berada di Lapas Kelas IIA Kendari. Polisi masih mendalami informasi tersebut untuk mengungkap jalur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pengungkapan berikutnya mengarah pada dugaan jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang menghubungkan Medan, Sumatera Utara, dengan Kota Kendari.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai paket mencurigakan di gudang ekspedisi J&T, Kecamatan Baruga, pada Selasa (20/10/2026). Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sebuah rumah di Jalan Anawai, Lorong Monapa, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disamarkan dalam kotak berisi kue kering serta sejumlah paket lainnya. Berat bruto barang bukti dalam perkara tersebut dilaporkan mencapai 1.209,4 gram.

Dalam kasus ini, empat orang berinisial J, F, M.R., dan N.A. turut diamankan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) di kawasan BTN Lepo-Lepo Indah, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T.S. Petugas juga menemukan sabu dengan berat sekitar 900 gram yang disimpan di dalam tas ransel sekolah berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam bahan perkara, T.S. diduga menerima paket sabu dari seseorang berinisial P.P.P. dan menunggu instruksi untuk menyerahkannya kepada pihak lain. Tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila penyerahan tersebut terlaksana.

Ketiga pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya Polda Sultra memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Kepolisian juga berupaya menelusuri asal barang, jalur pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya pemberantasan narkoba dalam program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang ditindaklanjuti melalui program Quick Wins Kapolri.

Polda Sultra turut mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, maupun peredarannya. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kepolisian menegaskan bahwa dukungan masyarakat memiliki peran penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Melalui penegakan hukum dan kerja sama lintas elemen, upaya pemberantasan narkoba diharapkan dapat melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Catatan redaksi: Bahan awal menyebut enam tersangka, tetapi rincian tiga perkara mencantumkan dua orang pada kasus pertama, empat orang pada kasus kedua, dan satu orang pada kasus ketiga. Jumlah tersebut menjadi tujuh orang jika dihitung berdasarkan nama atau inisial yang disebutkan.

Selain itu, total berat barang bukti dari ketiga perkara mencapai sekitar 2.299,9 gram atau 2,3 kilogram. Jumlah tersangka perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak kepolisian sebelum berita diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *