Polemik Perpol 10 Tahun 2025 dan Ujian Supremasi Konstitusi

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka

Analis Kebijakan Ahli Madya

Kendari – Tangerang, 13 Desember 2025

KENDARI, LINKSUKTRA.COM – Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali diuji melalui terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Alih-alih memperkuat tata kelola kepolisian yang profesional dan akuntabel, regulasi ini justru memunculkan polemik serius karena dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Polemik ini bukan semata perdebatan administratif, melainkan menyentuh jantung supremasi konstitusi, kepastian hukum, dan prinsip democratic policing. Ketika peraturan internal institusi penegak hukum dipersepsikan melampaui kewenangan delegatifnya, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.

Konflik Norma dan Persoalan Hierarki Hukum

Dalam sistem perundang-undangan Indonesia, UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan payung hukum utama yang mengatur fungsi, kewenangan, dan struktur Polri. Peraturan pelaksana, termasuk Perpol, hanya dibenarkan sepanjang berada dalam koridor delegasi undang-undang.

Masalah muncul ketika Perpol 10 Tahun 2025 mengatur ulang hal-hal yang telah ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang, atau bahkan menafsirkan ulang batas kewenangan Polri. Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini mengindikasikan potensi ultra vires, yakni tindakan regulatif yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh pembentuk undang-undang.

Jika dibiarkan, praktik ini berisiko menciptakan preseden berbahaya: peraturan internal institusi negara dapat menggeser makna undang-undang dan mengaburkan prinsip hierarki hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.

Putusan MK sebagai Batas Konstitusional

Sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, secara tegas menegaskan bahwa:

  1. Kewenangan Polri harus dijalankan dalam kerangka due process of law.
  2. Aturan turunan tidak boleh menambah, mengurangi, atau mengubah norma undang-undang.
  3. Peraturan internal institusi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun putusan MK.

Putusan MK bersifat final dan mengikat seluruh lembaga negara tanpa kecuali. Oleh karena itu, setiap upaya menjadikan Perpol sebagai justifikasi untuk menafsirkan ulang kewenangan Polri di luar ketentuan undang-undang bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pengingkaran terhadap supremasi konstitusi.

Dampak terhadap Tata Kelola dan Kepercayaan Publik

Disharmoni regulasi antara undang-undang, Perpol, dan Putusan MK berimplikasi serius terhadap tata kelola kepolisian. Ketidakpastian hukum berpotensi:

  • Mengganggu konsistensi penegakan hukum,
  • Menimbulkan konflik kewenangan antara pengawasan internal (Propam) dan eksternal (Kompolnas dan Ombudsman),
  • Melemahkan mekanisme akuntabilitas,
  • Serta menurunkan kepercayaan publik, terutama dalam isu etik, penggunaan kekuatan, dan perlindungan HAM.

Bagi masyarakat, kondisi ini menciptakan ketidakjelasan atas legalitas tindakan aparat dan menyulitkan akses terhadap mekanisme pengaduan yang efektif.

Urgensi Harmonisasi Regulasi

Situasi ini menegaskan satu kebutuhan mendesak: harmonisasi regulasi. Perpol 10 Tahun 2025 harus ditinjau ulang agar sepenuhnya selaras dengan:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,
  • Putusan Mahkamah Konstitusi,
  • Prinsip-prinsip democratic policing dan good governance.

Selain itu, legislative review terhadap UU Polri juga perlu dipertimbangkan guna memperkuat sistem pengawasan eksternal, memperjelas batas kewenangan operasional, serta menyesuaikan regulasi dengan dinamika HAM dan keamanan modern.

Penutup

Polemik Perpol 10 Tahun 2025 adalah cermin bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya tuntas. Dalam negara hukum, konstitusi harus berdiri di atas segala kepentingan sektoral. Ketika Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas, maka tidak ada ruang bagi penafsiran sepihak melalui peraturan internal.

Konsistensi terhadap putusan MK bukan sekadar soal kepatuhan normatif, melainkan ukuran komitmen negara dalam menjaga demokrasi, supremasi sipil, dan profesionalisme aparatur penegak hukum. Harmonisasi regulasi adalah jalan satu-satunya untuk memastikan Polri tetap berada dalam koridor konstitusi dan kepercayaan publik tetap terjaga.

 

Laporan : Rul R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *