Rakornas Produk Hukum Daerah di Sultra, Mendagri Imbau Pemda Permudah Izin Berusaha

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak mempersulit perizinan berusaha. Menurutnya, kemudahan perizinan akan memacu dunia usaha berkembang dan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Saya mohonlah dengan segala hormat, hidupkan dunia usaha, mulai dari perizinannya,” ujar Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).

Ia menekankan, peningkatan PAD sangat penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah. Untuk itu, kepala daerah diminta menyerap aspirasi pelaku usaha dan ekonomi kreatif agar layanan perizinan semakin efektif dan efisien.

Menurut Mendagri, tumbuhnya sektor swasta di daerah akan membuka lapangan kerja baru sekaligus menggerakkan peredaran uang di masyarakat. Namun, hal itu hanya bisa terwujud jika kepala daerah memiliki leadership yang kuat, kreatif, dan tidak hanya terjebak pada rutinitas birokrasi.

“Kepala daerah didorong agar berpikir seperti ibu rumah tangga, bagaimana caranya mendapatkan pendapatan lebih besar daripada belanja, tapi pendapatan itu tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya.

Tito juga mengingatkan pentingnya komunikasi kebijakan dan sensitivitas terhadap kondisi masyarakat. Ia menilai, aturan yang memberatkan justru bisa memicu resistensi dari warga.

Selain itu, kepala daerah juga perlu memiliki skill entrepreneurship agar mampu membaca peluang, bekerja sama dengan dunia usaha, termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serta mengoptimalkan potensi ekonomi kreatif di daerah masing-masing.

Di hadapan peserta Rakornas, Tito menegaskan agar kepala daerah tidak mengambil jalan pintas yang membebani masyarakat dalam upaya meningkatkan PAD.

“Sekali lagi, hidupkan swasta, hidupkan ekonomi kreatif. Dua senjata ini adalah cara untuk mendapatkan PAD. Jangan mengambil cara instan yang memberatkan rakyat,” pungkasnya.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *