Resmi Terdaftar di Disnakerperin Kendari, Serikat Buruh Sultra Siap Perkuat Perjuangan Pekerja

KENDARI, LINKSULTRA.COM  — Serikat Buruh Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Pemerintah Kota Kendari. Pendaftaran organisasi tersebut tercatat pada 31 Agustus 2026.

Ketua Umum Serikat Buruh Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Suprianto, mengatakan legalitas tersebut menjadi langkah penting bagi organisasi untuk memperkuat eksistensi sekaligus memperjuangkan kepentingan pekerja di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, terdaftarnya organisasi secara resmi menjadi momentum untuk membangun konsolidasi serta memperkuat peran serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.

“Dengan telah terdaftarnya Serikat Buruh Provinsi Sulawesi Tenggara di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Pemerintah Kota Kendari pada tanggal 31 Agustus 2026, ini menjadi momentum bagi kami untuk semakin memperkuat organisasi dan memperjuangkan kepentingan buruh di Sulawesi Tenggara,” kata Iwan Suprianto.

Iwan menegaskan, serikat buruh harus menjadi wadah bagi pekerja untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memperjuangkan perlindungan, kepastian hak dan peningkatan kesejahteraan.

Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Serikat Buruh Provinsi Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, menyambut baik telah terdaftarnya organisasi tersebut.

Menurut Adi, keberadaan serikat buruh yang memiliki legalitas menjadi salah satu unsur penting dalam membangun keseimbangan hubungan industrial antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

“Serikat buruh harus hadir sebagai kekuatan organisasi yang memperjuangkan kepentingan pekerja secara konstitusional, profesional, dan bermartabat. Buruh memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan, namun perjuangannya harus tetap berada dalam koridor hukum,” ujar Adi Yusuf Tamburaka.

Ia mengatakan pembangunan ekonomi daerah semestinya berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk para pekerja yang menjadi bagian penting dalam aktivitas perekonomian.

Dalam konteks tersebut, pemerintah dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Di sisi lain, dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum dan iklim hubungan industrial yang kondusif untuk menjalankan kegiatan investasi maupun produksi.

“Yang kita bangun adalah hubungan industrial yang berkeadilan. Perusahaan maju, investasi berkembang, tetapi kesejahteraan dan perlindungan buruh juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Setelah resmi terdaftar, Iwan Suprianto mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi organisasi serta memperkuat struktur Serikat Buruh Provinsi Sulawesi Tenggara di berbagai wilayah.

Konsolidasi tersebut diharapkan dapat memperkuat solidaritas antarp pekerja sekaligus membangun organisasi yang mampu menjadi ruang komunikasi dan perjuangan bersama bagi kaum buruh.

“Perjuangan buruh bukan perjuangan satu orang. Ini perjuangan bersama untuk mewujudkan kehidupan pekerja yang lebih sejahtera dan bermartabat,” kata Iwan.

Dengan legalitas yang telah tercatat pada 31 Agustus 2026 tersebut, Serikat Buruh Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan siap mengambil bagian dalam mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, produktif, kondusif dan berkeadilan di Sulawesi Tenggara.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *