KALIMANTAN TIMUR, LINKSULTRA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. H. Asrun Lio, M.Hum, Ph.D., menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tentang pembentukan dan optimalisasi implementasi produk hukum daerah yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (20/1/2025).
Rakornas yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si., yang juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur.
Pembahasan Utama Rakornas
Dalam Rakornas tersebut, Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, M.AP., memberikan paparan mengenai pembinaan dan optimalisasi pembentukan produk hukum daerah. Acara ini dihadiri oleh para Sekda Provinsi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi, Sekretaris DPRD Provinsi, serta Sekda Kabupaten/Kota dan Kepala Bagian Hukum se-Kalimantan Timur.
Menurut Sekda Sultra, Asrun Lio, Rakornas ini membahas sejumlah isu penting, termasuk komitmen bersama untuk mengidentifikasi dan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah yang masih berlaku. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta putusan pengadilan.
Penandatanganan Komitmen Bersama
Salah satu agenda penting dalam Rakornas adalah penandatanganan Komitmen Bersama Pemerintah Daerah dalam pembentukan dan pelaksanaan produk hukum daerah. Penandatanganan ini dilakukan oleh para Sekda Provinsi, Sekretaris DPRD, dan Kepala Biro Hukum se-Indonesia.
“Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan pusat,” ujar Asrun Lio.
Sambutan dan Arahan Dirjen Otda
Dalam sambutannya, Dirjen Otda, Akmal Malik, menyampaikan bahwa Rakornas ini merupakan momen penting untuk memperkuat sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan produk hukum daerah. “Sebagai pilar utama otonomi daerah, produk hukum daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, adil, dan transparan,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Pelaksana Rakornas, Dra. Imelda, M.AP., menegaskan pentingnya peningkatan kualitas produk hukum daerah untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang efektif.
Peserta Rakornas
Rakornas ini diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Biro Hukum, Sekretariat DPRD, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dari 38 provinsi di Indonesia. Partisipasi yang luas ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas dan implementasi produk hukum daerah.
Dengan hasil Rakornas ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat akan semakin solid, serta mampu mendorong terciptanya produk hukum daerah yang lebih baik dan efektif dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Laporan : Rul R.