Tender Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende Berujung Polemik, PT Citra Karya Agung Minta Klarifikasi

Pemprov90 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Proses tender paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjadi sorotan setelah Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, mempertanyakan kejelasan penetapan penyedia hingga tahapan penandatanganan kontrak.

Pandi mengungkapkan, perusahaannya bersama PT Nurfita Karya Mandiri dalam kerja sama operasi (KSO) sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender peringkat pertama. Namun, hingga masa sanggah berakhir, pihaknya mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) maupun kelanjutan kontrak pekerjaan.

Persoalan tersebut mencuat setelah Pandi mengaku memperoleh informasi bahwa pekerjaan yang semula dimenangkan perusahaannya justru diberikan kepada PT Boriandy Putra, yang menurut keterangannya berada di peringkat ketiga dalam proses pemilihan.

“Perusahaan kami sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan peringkat pertama. Namun, setelah masa sanggah berakhir, tidak ada tindak lanjut terkait penunjukan penyedia maupun kontrak. Kami justru memperoleh informasi bahwa pekerjaan diberikan kepada perusahaan yang berada di peringkat ketiga,” ujar Pandi saat diwawancarai, Senin (12/10/2026).

Berdasarkan dokumen yang dimiliki perusahaan, penetapan pemenang tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 08/P.045/CKBKTR/SARPRAS.KOT.LAKIDENDE/2026 tertanggal 19 September 2026.

Dokumen tersebut menyebut Kelompok Kerja Pemilihan PBJP 045 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan KSO PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri sebagai pemenang tender.

Pandi menyebut, nilai penawaran yang diajukan perusahaannya mencapai Rp31,6 miliar dari anggaran paket pekerjaan yang disebut sebesar Rp35 miliar.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang dimilikinya, terdapat urutan peserta yang menempatkan KSO PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri pada posisi pertama, disusul peserta cadangan pertama dan PT Boriandy Putra yang disebut berada di posisi ketiga.

Meski demikian, alasan dan dasar administrasi mengenai dugaan perubahan penetapan penyedia tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait.

Dua Kali Bersurat Meminta Kejelasan

Untuk mendapatkan kepastian, PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri, KSO, telah mengirimkan dua surat permintaan klarifikasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara.

Surat pertama tertanggal 5 Oktober 2026 berisi permintaan informasi mengenai jadwal penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak.

Dalam surat tersebut, perusahaan merujuk pada berakhirnya masa sanggah pada 25 September 2026. Pihak perusahaan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai tahapan penunjukan penyedia maupun jadwal penandatanganan kontrak.

Perusahaan juga menyoroti waktu pelaksanaan pekerjaan yang semakin terbatas. Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan dalam surat tersebut, masa pelaksanaan pekerjaan direncanakan selama 90 hari kalender. Sementara itu, pada 5 Oktober 2026, perusahaan memperkirakan waktu efektif yang tersisa hanya sekitar 85 hari kalender.

Kepastian jadwal dinilai penting agar perusahaan dapat mempersiapkan sumber daya, peralatan, serta mobilisasi untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan apabila penunjukan penyedia dilanjutkan.

Permintaan klarifikasi kembali disampaikan melalui surat Nomor 007/P/PT.CIKARA-NKM,KSO/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.

Dalam surat kedua, perusahaan secara khusus meminta penjelasan mengenai status hasil pemilihan, termasuk kepastian apakah KSO PT Citra Karya Agung–PT Nurfita Karya Mandiri masih tercatat sebagai pemenang tender.

Apabila telah terjadi perubahan penetapan, perusahaan meminta penjelasan mengenai tanggal dan dasar administrasi keputusan tersebut, termasuk apakah telah dilakukan reviu, evaluasi ulang, atau proses lain yang memengaruhi hasil pemilihan.

Perusahaan juga meminta konfirmasi apakah SPPBJ telah diterbitkan kepada peserta lain, berikut nomor, tanggal, dan status proses kontrak sejauh informasi tersebut dapat disampaikan kepada peserta tender.

Selain itu, perusahaan meminta penjelasan tertulis apabila masih terdapat dokumen atau persyaratan yang perlu dilengkapi oleh pihaknya.

Menurut Pandi, langkah administratif tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan sekaligus memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyakan Dasar Perubahan Penetapan

Pandi menilai setiap keputusan yang memengaruhi hasil pemilihan penyedia harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengatakan, apabila terdapat kekeliruan dalam evaluasi penawaran atau persoalan kelengkapan dokumen, pihak berwenang semestinya memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut.

Pandi juga mempertanyakan alasan PT Boriandy Putra disebut memperoleh pekerjaan, sementara menurut informasi yang disampaikannya masih terdapat peserta yang menempati posisi cadangan pertama.

“Kalau memang ada kesalahan dalam evaluasi atau kekurangan dokumen, harus dijelaskan secara substansial. Kami perlu mengetahui apa yang menjadi dasar keputusan tersebut. Mekanisme pengadaan harus dijalankan sesuai ketentuan, bukan tanpa penjelasan yang memadai,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi mengenai kemungkinan adanya dokumen penunjukan penyedia kepada peserta lain. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi oleh perusahaan sehingga mereka meminta konfirmasi resmi dari PPK.

Pandi juga menyampaikan dugaan adanya arahan tertentu yang memengaruhi proses penetapan penyedia, termasuk informasi yang mengaitkan keputusan tersebut dengan arahan gubernur.

Dugaan itu masih merupakan pernyataan Pandi dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi dan dasar pengambilan keputusan dalam proses pengadaan tersebut.

Soroti Aktivitas di Lokasi Pekerjaan

Selain mempersoalkan proses administrasi, Pandi turut menyoroti informasi mengenai aktivitas di lokasi pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende yang disebut melibatkan PT Boriandy Putra.

Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan aktivitas tersebut apabila kontrak pekerjaan belum ditandatangani sebagaimana informasi yang diterima pihaknya.

“Yang kami pertanyakan, aktivitas di lapangan sudah ada, sementara menurut informasi yang kami miliki, kontraknya belum ada. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses pengadaan,” katanya.

Menurut Pandi, kepastian status penunjukan penyedia dan legalitas pelaksanaan kegiatan di lapangan diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Meski demikian, status kontrak dan dasar pelaksanaan aktivitas di lokasi pekerjaan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara serta PT Boriandy Putra.

Siapkan Langkah Hukum

Pandi menegaskan, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penjelasan yang memadai.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memperjuangkan kepentingan perusahaan sekaligus memperoleh kepastian hukum atas proses pengadaan yang dipersoalkan.

“Kami akan mengambil langkah hukum karena ini menyangkut kepentingan korporasi dan hak perusahaan. Kami meminta agar seluruh proses dijelaskan secara terbuka dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap KPA, PPK, dan pihak terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status hasil pemilihan, dasar perubahan penetapan pemenang apabila memang terjadi, serta tahapan penerbitan SPPBJ dan penandatanganan kontrak.

Pandi juga meminta agar seluruh proses administrasi pengadaan dapat dijelaskan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpastian bagi peserta tender.

Hingga berita ini disusun, dasar perubahan penetapan pemenang, status resmi kontrak, serta alasan penunjukan PT Boriandy Putra belum memperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

Redaksi masih memerlukan keterangan dari Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, KPA, PPK, serta PT Boriandy Putra guna memperoleh penjelasan berimbang mengenai persoalan tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *