KENDARI, LINKSULTRA.COM— Sebanyak 2.285 Koperasi Merah Putih di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) siap diresmikan oleh Presiden RI pada 19 Juli mendatang. Hingga hari ini, sebanyak 99 persen koperasi tersebut telah memiliki badan hukum resmi, menyisakan hanya 34 koperasi yang masih dalam proses penyelesaian legalitas.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, LM Shalihin, menjelaskan bahwa koperasi yang belum berbadan hukum tersebar di tiga daerah, yakni Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Kolaka Utara (Kolut). “Kalau Konut dan Kolut, hari ini kita usahakan selesai karena masing-masing tinggal tiga dan empat desa. Yang masih cukup banyak ada di Konsel, sekitar 27 desa. Mudah-mudahan minggu ini bisa kita tuntaskan,” ujar Shalihin, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, kendala yang dihadapi saat ini lebih pada proses administratif, khususnya dalam pembuatan akta notaris sebagai prasyarat pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum). “Setelah akta notaris selesai, baru bisa diajukan untuk pengesahan badan hukumnya,” imbuhnya.
Shalihin juga menjelaskan bahwa dalam mekanisme koperasi, tidak ada sistem penggajian bagi pengurus. “Pengurus koperasi tidak digaji bulanan. Mereka menerima bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU), sesuai komposisi yang telah disepakati dan tercantum dalam akta notaris saat pendirian koperasi,” jelasnya.
Sebagai contoh, jika 10 persen SHU ditetapkan untuk pengurus dan total SHU yang diperoleh koperasi sebesar Rp5 juta, maka pengurus akan membagi jumlah tersebut sesuai jumlah pengurus yang ada. Komposisi pembagian SHU juga mencakup pengawas, anggota, dan dana cadangan koperasi, yang semuanya telah disepakati sejak awal pendirian.
Terkait dengan modal awal, Shalihin menegaskan bahwa sumber utama berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi. “Simpanan pokok biasanya ditetapkan sekali bayar, misalnya Rp100 ribu. Simpanan wajib bisa Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per bulan, tergantung hasil kesepakatan,” paparnya.
Jika modal dari anggota belum mencukupi, koperasi diperkenankan mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara, namun harus dalam bentuk proposal bisnis yang layak secara perbankan. “Kita serahkan kepada bank untuk menilai kelayakan usaha koperasi dalam menerima pinjaman,” tambahnya.
Dengan hampir seluruh koperasi Merah Putih di Sultra telah berbadan hukum, LM Shalihin optimistis peluncuran oleh Presiden pada 19 Juli mendatang akan berjalan sesuai rencana dan menjadi tonggak penting dalam pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi.
Laporan : Rul R.
Laporan : Rul R.













































