APNI Klarifikasi Isu Miring Soal PT Ifishdeco: Tidak Ada Penambangan di Hutan Produksi dan Gratifikasi Rp3 Miliar

JAKARTA, LINKSULTRA.COM — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta mengenai salah satu anggotanya, PT Ifishdeco Tbk. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 23 Juli 2025, APNI menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan terkait aktivitas penambangan, lingkungan, hingga dugaan gratifikasi kepada pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara adalah tidak berdasar dan menyesatkan.

“Kami merasa perlu memberikan penjelasan agar publik mendapat informasi yang benar, sesuai data dan fakta. PT Ifishdeco Tbk. adalah perusahaan yang menjalankan praktik pertambangan sesuai kaidah dan regulasi yang berlaku,” tegas Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey.

PT Ifishdeco Beroperasi Sesuai Good Mining Practice

APNI menyebutkan bahwa PT Ifishdeco Tbk. telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2024–2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi lima aspek Good Mining Practice (GMP) sesuai Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018.

Lingkungan Dikelola Sesuai Aturan, Raih Penghargaan PROPER

Dalam aspek pengelolaan lingkungan, PT Ifishdeco Tbk. juga terbukti memenuhi ketentuan. Perusahaan ini telah meraih penghargaan PROPER Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup RI selama dua tahun berturut-turut (2021–2022 dan 2023–2024), sebagai bukti kepatuhan terhadap sistem pelaporan dan pengelolaan lingkungan berbasis sistem online nasional.

Penempatan Jaminan Reklamasi Telah Dilakukan

Perusahaan juga disebut telah menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) hingga 2025, sesuai ketentuan Kementerian ESDM. Hal ini merupakan syarat wajib untuk mendapatkan persetujuan RKAB.

Tidak Ada Aktivitas Penambangan di Hutan Produksi

APNI dengan tegas membantah tudingan bahwa PT Ifishdeco melakukan penambangan di kawasan hutan produksi. Lokasi izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berada 100 persen di wilayah Area Penggunaan Lain (APL).

Adapun jalan hauling yang sempat disorot karena melewati hutan lindung sepanjang ±300 meter telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 0,25 hektare dari Kementerian Kehutanan RI.

Smelter Tidak Mangkrak, Hanya Berhenti Operasi Karena Ketidakefisienan

Mengenai isu pembangunan smelter yang mangkrak, APNI menjelaskan bahwa PT Bintang Smelter Indonesia (BSI)—anak usaha PT Ifishdeco Tbk.—memang tidak lagi beroperasi, namun bukan karena mangkrak. BSI sempat memproduksi nickel pig iron (NPI) antara 2018–2019, namun kemudian menghentikan produksi karena teknologi blast furnace (BF) yang digunakan menjadi tidak ekonomis. Harga bahan baku berupa kokas yang harus diimpor mencapai 40% dari total biaya produksi, menyebabkan kerugian terus-menerus.

Dana Rp3 Miliar di Bank Sultra Bukan Gratifikasi

Terakhir, APNI membantah tudingan bahwa perusahaan telah memberikan gratifikasi Rp3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Dana tersebut merupakan komitmen CSR dan Program Pengembangan Masyarakat (PPM) tahun 2025, yang dititipkan oleh perusahaan dalam rekening atas nama PT Ifishdeco Tbk. di Bank Sultra.

“Dana itu sepenuhnya milik perusahaan dan bisa dicairkan sewaktu-waktu sesuai dengan realisasi program CSR. Tidak benar jika disebut sebagai gratifikasi,” jelas Meidy.

Jaga Kepercayaan Publik dan Industri

APNI menutup klarifikasinya dengan mengajak semua pihak, termasuk media, untuk menyampaikan informasi secara berimbang dan berbasis fakta. Menurut APNI, penting bagi industri nikel nasional untuk terus menjaga kepercayaan publik demi keberlanjutan sektor pertambangan yang sehat, kompetitif, dan bertanggung jawab.

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *