Setelah Dua Bulan Dihentikan, PT Ifishdeco Kembali Dapat Izin Gunakan Jalan Provinsi

KONSEL, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PT Ifishdeco di Desa Wandonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Jumat 9 Me1 2025.

Dinas SDA dan Bina Marga resmi mencabut surat dispensasi penggunaan jalan provinsi Nomor B/600.1/498/VII/2024, sekaligus mencabut plang larangan melintas yang sebelumnya terpasang.

Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, Pahri Yamsul, menjelaskan bahwa pencabutan plang larangan ini dilakukan setelah PT Ifishdeco menunjukkan komitmen nyata dalam memenuhi syarat teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah.

“Plang ini sudah hampir dua bulan terpasang. Tapi setelah kami tinjau, kondisi jalan sudah diperbaiki sesuai standar, sehingga hari ini (9 Mei) kami nyatakan PT Ifishdeco dapat kembali beroperasi. Ini adalah bentuk komitmen perusahaan yang bertanggung jawab dan patuh terhadap aturan,” ujar Pahri.

Ia menambahkan bahwa meskipun hanya sebagian kecil ruas jalan yang digunakan perusahaan, PT Ifishdeco tetap menunjukkan itikad baik dengan memperbaiki dan menjaga fasilitas jalan tersebut. Pahri berharap perusahaan lain bisa mencontoh langkah PT Ifishdeco dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Harapan kami, semua pihak yang menggunakan jalan provinsi bisa menunjukkan komitmen yang sama. Ini adalah contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha demi kemajuan Sultra,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Ifishdeco Tbk, Agus Prasetyono, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pemerintah. Ia menegaskan bahwa PT Ifishdeco selalu berupaya untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih karena diberi izin untuk kembali beroperasi. Ini bukti bahwa kami bukan perusahaan yang abai terhadap aturan. Legalitas dan tata kelola yang baik (good mining practice) adalah prinsip kami,” ungkap Agus.

Ia juga menekankan pentingnya introspeksi dan pembelajaran dari peristiwa ini. “Apa yang menurut kami benar, belum tentu benar menurut regulasi. Ini menjadi pelajaran penting bagi kami untuk terus memperbaiki diri.”

Agus berharap PT Ifishdeco dapat menjadi contoh bagi perusahaan tambang lainnya, terutama dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan kontribusi terhadap keberlanjutan daerah pasca-tambang.

“Tambang itu ada umurnya. Setelah itu, kita harus tahu arah pembangunan selanjutnya. Maka dari itu, kita perlu satu persepsi antara perusahaan dan pemerintah untuk mendukung pembangunan jangka panjang,” tutupnya.

 

 

Laporan: Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *