KONAWE, LINKSULTRA.COM – Penurunan harga gabah di Kabupaten Konawe memicu kekhawatiran baru terhadap stabilitas ekonomi daerah. Di tengah status Konawe sebagai salah satu lumbung padi utama Sulawesi Tenggara, harga gabah kering panen (GKP) justru anjlok jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Pemerintah pusat telah menetapkan HPP gabah sebesar Rp6.500 per kilogram. Namun, hasil pemantauan di sejumlah kecamatan memperlihatkan bahwa harga aktual di tingkat petani hanya berkisar Rp5.700 hingga Rp5.800 per kilogram. Penurunan harga hingga Rp700 ini bukan sekadar fluktuasi pasar, melainkan akibat permainan harga oleh tengkulak dan pedagang besar yang memanfaatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan minimnya penyerapan gabah oleh Bulog.
Kondisi tersebut menimbulkan kerugian besar bagi petani Konawe. Dengan estimasi produksi padi mencapai 150.000 ton per musim panen atau setara 150 juta kilogram, potensi kehilangan pendapatan petani mencapai sekitar Rp105 miliar per musim. Uang sebesar itu seharusnya berputar di desa-desa sebagai modal tanam berikutnya, biaya pendidikan anak, serta belanja konsumsi rumah tangga.
“Setiap kilogram gabah yang dijual di bawah harga HPP adalah bentuk ketidakadilan bagi petani. Negara seolah hadir di atas kertas, tapi absen di lapangan,” ungkap Hasrul, Ketua Serikat Tani dan Nelayan (STN) Kabupaten Konawe, dalam pernyataan resminya, Jumat (8/11/2025).
Kerugian besar ini bukan hanya menghantam kesejahteraan petani, tetapi juga berdampak langsung pada perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daya beli petani menurun, transaksi di pasar desa menurun, dan perputaran uang di sektor pertanian menjadi lesu.
Berdasarkan kajian STN Konawe, setidaknya terjadi penurunan kontribusi PAD hingga 5–7 persen per musim panen. Jika kontribusi sektor pertanian terhadap PAD Konawe berkisar 20 persen, maka penurunan itu setara dengan kerugian daerah sekitar Rp10–12 miliar per tahun. Dampak lanjutan terasa di berbagai lini—dari turunnya retribusi pasar, berkurangnya pajak perdagangan hasil tani, hingga melemahnya omzet UMKM dan koperasi pertanian.
Kondisi ini memperlebar kesenjangan sosial ekonomi. Tengkulak dan pedagang besar menikmati margin keuntungan lebih besar, sementara petani justru kehilangan nilai tukar hasil panen. Tak sedikit petani mengaku terpaksa menjual hasilnya lebih cepat di bawah harga pasar karena tidak memiliki fasilitas penyimpanan atau pengeringan memadai.
STN Konawe menilai lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya peran Bulog menjadi faktor utama. “Seharusnya Bulog menjadi penyangga harga, tapi di lapangan nyaris tidak ada serapan gabah yang signifikan. Akibatnya, tengkulak menguasai harga,” tambah Hasrul.
Untuk mengatasi persoalan ini, STN mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe mengambil langkah konkret. Beberapa rekomendasi antara lain:
Membentuk Satgas Pengawasan Harga Gabah yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, aparat desa, dan unsur kepolisian.
Mengaktifkan BUMD Pangan atau koperasi tani daerah untuk membeli gabah langsung dari petani sesuai HPP, tanpa perantara tengkulak.
Memberikan subsidi pengeringan dan transportasi agar petani tidak menjual murah karena kebutuhan mendesak.
Membangun sistem informasi harga digital berbasis desa, agar petani bisa mengakses data HPP dan harga pasar secara real time.
Kebijakan tersebut, menurut STN, harus diintegrasikan dalam RPJMD dan RKPD Konawe 2025–2030 agar menjadi strategi jangka panjang perlindungan ekonomi lokal.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton. Harga gabah bukan sekadar urusan pasar, tapi soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap rakyatnya sendiri,” tegas Hidayatullah, Sekretaris STN Konawe.
STN menegaskan bahwa jika pemerintah tidak segera bertindak, maka bukan hanya petani yang akan terus merugi, tetapi juga PAD daerah akan tergerus akibat lemahnya daya beli dan stagnasi ekonomi pedesaan.
Menutup pernyataannya, STN menyerukan agar seluruh kelompok tani dan Gapoktan di Konawe bersatu mengawal penerapan HPP dan menolak permainan harga oleh tengkulak. “Melindungi harga gabah berarti melindungi sumber kehidupan rakyat. Dari sawah yang jujur, ekonomi daerah ini harus tumbuh kembali,” pungkas Hasrul.
Laporan: Rul R.









































