PT Masempo Dalle Klarifikasi Pemberitaan Kasus Tambang, Minta Media Utamakan Verifikasi Informasi

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pihak PT Masempo Dalle memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di salah satu media nasional mengenai dugaan penetapan tersangka dalam kasus pertambangan di Kabupaten Konawe Utara. Perusahaan menilai informasi tersebut belum terverifikasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Public Relation PT Masempo Dalle, Wawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah menerima konfirmasi resmi baik dari aparat penegak hukum maupun dari media yang memuat pemberitaan tersebut.

“Kami menilai pemberitaan tersebut terlalu dini dan tidak berimbang, karena tidak pernah ada konfirmasi kepada perusahaan sebelum dipublikasikan. Sampai saat ini kami juga belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi yang beredar,” ujar Wawan, Minggu (15/3/2026).

Sebelumnya, sebuah media nasional memberitakan bahwa aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka dalam kasus pertambangan di Konawe Utara.

Namun demikian, pihak PT Masempo Dalle menyatakan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena perusahaan belum menerima pernyataan atau pemberitahuan resmi secara langsung dari pihak berwenang.

Wawan menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, klarifikasi kepada semua pihak sangat penting agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan. Namun penyampaian informasi kepada publik seharusnya didasarkan pada fakta yang telah terverifikasi. Jika tidak, hal tersebut berpotensi menimbulkan informasi yang tidak akurat dan merugikan pihak tertentu,” jelasnya.

PT Masempo Dalle berharap seluruh pihak, termasuk media, dapat mengedepankan prinsip verifikasi dalam penyampaian informasi serta menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan di masyarakat.

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *