KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sidang ketiga sengketa tanah adat antara ahli waris Masyarakat Adat Ndonganeno-Weri Bone dan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Kamis 18 Juni 2026.
Agenda persidangan masih berfokus pada perbaikan administrasi dan penyempurnaan gugatan sebelum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan tersebut diajukan oleh ahli waris masyarakat adat yang memperjuangkan pengakuan hak atas tanah adat seluas sekitar 1.194 hektare yang saat ini diklaim sebagai tanah negara.
Ketua Tim Kuasa Hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, SH., MH, mengatakan sidang ketiga merupakan bagian dari tahapan persiapan yang bertujuan menyempurnakan materi gugatan sesuai arahan majelis hakim.
“Hari ini masih dalam proses perbaikan administrasi dan penyempurnaan gugatan. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, barulah perkara akan masuk ke tahap pembuktian,” ujar Gazali usai persidangan.
Menurutnya, tim kuasa hukum optimistis gugatan tersebut dapat segera memasuki pokok perkara sehingga seluruh fakta dan alat bukti dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Dr. Cand. S. Santoso, SH., MH., MM, menegaskan bahwa gugatan diajukan karena pihaknya menilai terdapat tindakan administrasi yang berpotensi menghilangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang selama ini mereka perjuangkan.
“Kami melihat ada kepentingan masyarakat adat yang harus dilindungi. Karena itu, seluruh dasar hukum dan argumentasi dalam gugatan terus kami sempurnakan agar dapat memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim,” kata Santoso.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Dedi Arman, SH., MH. Menurutnya, tahapan persiapan merupakan proses penting sebelum persidangan memasuki substansi perkara.
“Kami menghormati seluruh tahapan yang berjalan. Harapan kami, proses administrasi ini segera selesai sehingga persidangan dapat masuk pada pokok sengketa dan seluruh fakta hukum dapat diperiksa secara menyeluruh,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Bupati Konawe Selatan menjadi tergugat utama. Selain itu, penggugat juga menarik Kantor Pertanahan (BPN) Konawe Selatan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, PT Berdikari, dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai turut tergugat.
Gugatan itu berawal dari polemik status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT KII seluas 2.393 hektare yang belakangan diklaim sebagai tanah negara. Klaim tersebut tertuang dalam surat Bupati Konawe Selatan tertanggal 23 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PT Berdikari.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa lahan eks HGU PT KII direncanakan untuk pembangunan Mako Kopassus Grup 5 seluas 510 hektare, pembangunan Rindam sekitar 500 hektare, serta sekitar 1.183 hektare sisanya akan dialokasikan kepada masyarakat umum.
Rencana itu mendapat penolakan dari ahli waris Ndonganeno-Weri Bone yang menilai pemerintah daerah telah mengabaikan sejarah panjang tanah ulayat yang diperjuangkan masyarakat adat sejak tahun 1984.
Sementara itu, Ketua Rumpun Masyarakat Adat Ndonganeno-Weri Bone, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos, mengaku bersyukur atas masukan yang diberikan majelis hakim dalam sidang ketiga tersebut.
“Alhamdulillah kami sudah mendapatkan masukan dan saran dari majelis hakim terkait perubahan maupun perbaikan gugatan kami. Tentunya hal itu akan mempermudah proses persidangan ke depan,” kata Noval.
Ia berharap perkara tersebut segera memasuki pemeriksaan pokok perkara agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas hak-hak yang selama ini diperjuangkan.
“Harapan kami, mudah-mudahan perkara ini segera masuk pada pokok perkaranya sehingga seluruh fakta sejarah dan bukti yang kami miliki dapat diuji di persidangan,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya akan digelar setelah tim penggugat menyelesaikan perbaikan administrasi dan penyempurnaan gugatan sesuai arahan majelis hakim PTUN Kendari.
Laporan : Rul R.










































