KENDARI, LINKSULTRA.COM — Sengketa tanah ulayat masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone kembali mencuat. Pihak ahli waris resmi menggugat dugaan penguasaan dan penetapan sepihak lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, sekaligus melaporkan persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Ketua Pusat Bantuan Hukum ASN Indonesia, Adi Yusuf Tamburaka, mengatakan perjuangan masyarakat adat Ndonganeno–Weri Bone telah berlangsung sejak 1984 dan dipelopori almarhum H. Sulaiman Tamburaka, tokoh adat yang lahir pada 1932 di Desa Ambesea.
“Almarhum H. Sulaiman Tamburaka lahir dan besar di atas tanah itu bersama keluarga besarnya. Bahkan leluhur mereka dimakamkan di wilayah tanah ulayat tersebut,” kata Adi Yusuf Tamburaka, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, gugatan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada 20 Mei 2026 dengan nomor register 578864 PTUN 421-20052026FVG di PTUN Kendari.
Selain menempuh jalur hukum di PTUN, pihak ahli waris juga melaporkan persoalan itu ke KPK dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung guna meminta perlindungan hukum atas tanah ulayat yang disengketakan.
Menurut Adi, pada 2006 pernah tercapai nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara ahli waris dan PT KII terkait pembagian penguasaan lahan eks HGU.
Dalam kesepakatan tersebut, seluas 1.146 hektare diakui sebagai tanah ulayat milik ahli waris Ndonganeno–Weri Bone, sementara 1.247 hektare lainnya tetap menjadi bagian PT KII dari total SHGU seluas 2.393 hektare.
“HGU Nomor 1 Tahun 1995 itu berakhir pada 31 Desember 2019. Saat HGU diterbitkan, wilayah tersebut masih masuk Kabupaten Kendari sebelum Konawe Selatan dimekarkan menjadi daerah otonom baru pada 2003,” ujarnya.
Adi menilai persoalan mulai berubah pada masa pemerintahan Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo. Menurutnya, pemerintah daerah menyatakan lahan eks HGU tersebut sebagai tanah negara untuk kepentingan pembangunan.
Ia menyebut, pemerintah daerah berencana menggunakan sekitar 510 hektare untuk pembangunan Markas Komando Pasukan Khusus (Mako Kopassus) Grup 5 dan sekitar 500 hektare untuk pembangunan Resimen Induk Daerah Militer (Rindam).
“Sisanya sekitar 1.383 hektare disebut akan dibagikan kepada masyarakat umum tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat Anakia Ndonganeno–Weri Bone,” katanya.
Meski demikian, Adi menegaskan pihak ahli waris tidak menolak pembangunan fasilitas negara, termasuk Mako Kopassus maupun Rindam. Namun, ia menilai pemerintah daerah tidak pernah melibatkan ahli waris dalam proses pengambilan keputusan maupun penyelesaian status lahan.
“Ahli waris tidak menolak pembangunan untuk kepentingan negara. Persoalannya, pemerintah daerah dinilai tidak melibatkan ahli waris dan tidak membentuk Tim Reforma Agraria sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” ujarnya.
Adi juga mempertanyakan luas lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas militer tersebut. Menurutnya, kebutuhan lahan dinilai tidak proporsional jika dibandingkan dengan fasilitas serupa di daerah lain.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa kebutuhan lahan Mako Kopassus Grup 5 mencapai 510 hektare, sementara markas besar Kopassus di Jakarta luasnya disebut tidak lebih dari 200 hektare. Hal serupa juga terjadi pada rencana pembangunan Rindam sekitar 500 hektare,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan laporan disampaikan ke KPK dan Jampidsus Kejagung agar proses penguasaan dan pemanfaatan lahan dapat dikaji secara transparan.
Dalam keterangannya, Adi juga menyinggung prinsip hukum adat Tolaki yang menurutnya harus dihormati dalam setiap kebijakan pembangunan di wilayah adat.
“Dalam hukum adat Tolaki dikenal ungkapan ‘I nae konasara iee pinesara, i nae lia sara iee pinekasara’, yang berarti siapa saja yang menjunjung tinggi hukum adat Tolaki akan dihormati, sedangkan yang melanggar akan dikenai sanksi adat,” ujarnya.
Selain jalur litigasi, pihak ahli waris juga meminta perhatian DPR RI. Melalui surat tertanggal 15 Mei 2026, Pusat Bantuan Hukum ASN Indonesia telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I, Komisi II, dan Komisi III DPR RI.
Adi mengatakan surat tersebut telah diterima Sekretariat DPR RI dan diteruskan kepada pimpinan komisi terkait.
“Kami berharap akhir bulan ini atau awal bulan depan agenda RDP sudah dapat dilaksanakan,” katanya.
Menurut Adi, keterlibatan DPR RI diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pengabaian hak masyarakat adat dalam proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.
“Ahli waris hanya meminta keadilan dan pengakuan atas sejarah yang mereka yakini sah secara adat maupun historis. Negara tidak boleh menutup mata terhadap perjuangan masyarakat adat yang telah berlangsung sejak 1984,” tutupnya.
Redaksi
















































