BANYAKNYA PERATURAN PERUNDANGAN TAK MAMPU MEMINIMALISIR PELANGGARAN ATAS PERTAMBANGAN NIKEL DI SULTRA ???

Opini112 Dilihat

JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Undang-undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Terdiri dari 75 UU yang direvisi, serta satu (1 ) UU dicabut serta jumlah pasalnya 186 pasal yang dittd Presiden RI pada tanggal 2 November 2020 yang bertujuan untuke menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMK-M serta industry nasional; dan

Melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Dalam uu ini penulis menyimpulkan bahwa 60 jumlah UU yang berkaitan satu sama lainnya terkait Pertambangan nikel dan Plus UU Tindak pidana Korupsi.,

Di Sulawesi Tenggara sejak tahun 2010 aktivitas pertambangan nikel secara massif pasca diberlakukannya UU Minerba tahun 2009 sampai sekarang ini masih banyak saja pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha pertambangan nikel, sehingg muncul pertanyaan dibenak kita apakah pelanggaran itu dilakukan oleh aparat penyelenggara ,? Atau Pengusaha yang melakukannya ? atau kerja sama antara penyelenggara Negara dan Pengusaha ? dan atau apakah UU yang mengaturnya belum mampu untuk mengatasi mencegah pelanggaran itu ? ataukah SDM aparat dan jumlah personil yang kurang ? dan atau Hutan dan kekayaan alam Sultra nikel seakan akan dijadikan lahan percobaan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan dibarengi mengumpulkan pundi- pundi keuangan korporasi, perseorangan untuk memperkaya diri atas kehancuran sumber daya alam sultra ?

Masyarakat sultra telah cerdas dan kritis akan pentingnya menjaga keberlangsungan hidupnya hal ini dibuktikan dengan melalui Gerakan demonstrasi mahasiswa, masyarakat ,pemuda dan NGO atas pelanggaran yang terjadi bahkan dilakukan disetiap waktu baik ditingkat daerah maupun tingkat nasional Namun seolah-olah tidak didengarkan dan anehnya semakin saja merajalela perbuatan melawan hukum atas pertambangan nikel yang tidak baik di Bumi Anoa Sultra.,

Lalu kemana para penyelenggara Negara ? apakah harus demo dan viral lalu diproses pelanggaran itu ? apakah rakyat sultra yang harus dipenjarakan ? Apakah para penyelenggara Negara lupa akan Sumpah Jabatan yang telah diucapkannya ? dan apakah mereka tidak takut akan balasan tuhan yang maha esa ? Rakyat sultra selaku pemegang kekuasaan atas tanah hutan yang selama ini mereka mendiami dari nenek moyangnya dahulu kala sampai sekarang ini ? semoga saja masih ada pemimpin dinegara ini yang benar- benar menerapkan dan mengimplementasikan ATURAN NEGARA YANG TELAH DIBUAT UNTUK DAPAT DIPATUHI BAGI SEMUA WARGA NEGARA DAN BAGI YANG MELANGGAR DI HUKUM.,

DAFTAR NAMA UNDANG- UNDANG SEBAGAI BERIKUT ;

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-Pulau Kecil

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2Ol4 tentang Kelautan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2oo2 tentang Bangunan Gedung

Undang-Undang 6 Tahun 2ol7 tentang Arsitek

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2oog tentang Perikanan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2oo4 tentang Perikanan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2Ol4 tentang Perkebunan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2Ol3 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OlO tentang Hortikultura

Undang-Undang Nomor 4I Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO9 tentang Ketenagalistrikan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O14 tentang Perdagangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2071, tentang Rumah Susun

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol9 tentang Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang Penerbangan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Narkotika

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OL2 tentang Pangan

Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang Kepariwisataan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal

Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun L992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO4 tentang Jalan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2OlI tentang Keimigrasian

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2OO9 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2Ol9 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI2 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Undang-Undang Nomor 4l Tahun 2OO9 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO9 tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Plus UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

 

Jakarta 22 Juli 2024 

Ketua umum pusbakum ASN Indonesia 

ADI YUSUF TAMBURAKA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *