BRIDA dan Penggerak Kekayaan Intelektual Daerah: Penghargaan yang Harus Berbuah Ekosistem Inovasi

Oleh : Adi Yusuf Tamburaka

Analis Kebijakan Ahli Madya Brida Prov. Sultra

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Peringatan Hari Pengayoman yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara pada 19 Agustus 2026 menjadi momentum penting bagi penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Salah satu catatan yang patut diapresiasi adalah penghargaan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai “Lembaga Penggerak Kekayaan Intelektual Daerah.”

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Sulawesi Tenggara  J .Robert  ST, MT hal ini  bukan sekadar seremoni, Ia merupakan pengakuan atas peran strategis BRIDA dalam mendorong agar hasil riset, inovasi, kreativitas, produk budaya, teknologi, dan potensi unggulan daerah tidak berhenti sebagai gagasan atau karya, tetapi memiliki perlindungan dan nilai tambah melalui sistem kekayaan intelektual.

Dari Riset Menjadi Nilai Ekonomi

Selama ini salah satu persoalan pembangunan daerah adalah adanya jarak antara riset, inovasi dan hilirisasi. Banyak karya masyarakat, perguruan tinggi, pelaku UMKM, komunitas budaya, bahkan aparatur pemerintah yang memiliki nilai inovatif, tetapi belum seluruhnya mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Di sinilah posisi BRIDA menjadi penting.

BRIDA tidak boleh hanya dipandang sebagai lembaga yang menghasilkan kajian dan rekomendasi kebijakan. Lebih jauh, BRIDA harus menjadi jembatan antara pengetahuan, inovasi, perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

Kekayaan intelektual harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah.

Produk unggulan Sulawesi Tenggara, misalnya, dapat memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketika identitas, inovasi, teknologi, desain, merek, indikasi geografis maupun karya kreatifnya mendapatkan perlindungan yang tepat.

Dengan demikian, kekayaan intelektual bukan sekadar persoalan hukum administratif, tetapi merupakan aset ekonomi daerah.

Penghargaan Sekaligus Tantangan

Karena itu, penghargaan sebagai Lembaga Penggerak Kekayaan Intelektual Daerah harus dibaca sebagai kepercayaan sekaligus tantangan.

Pertanyaannya kemudian: setelah penghargaan diberikan, apa langkah berikutnya?

BRIDA perlu memastikan bahwa gerakan kekayaan intelektual tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan pendaftaran. Harus ada strategi yang lebih besar, yaitu membangun ekosistem kekayaan intelektual Sulawesi Tenggara.

Ekosistem tersebut setidaknya harus menghubungkan lima unsur utama:

Pertama, pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator.

Kedua, perguruan tinggi dan lembaga riset sebagai sumber pengetahuan dan inovasi.

Ketiga, dunia usaha dan industri sebagai pihak yang melakukan hilirisasi.

Keempat, masyarakat dan komunitas kreatifsebagai pemilik sekaligus pencipta karya.

Kelima, lembaga hukum dan kekayaan intelektualsebagai instrumen perlindungan dan kepastian hukum.

Jika kelima unsur tersebut terhubung, maka kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi baru Sulawesi Tenggara.

Kekayaan Intelektual Jangan Hanya Menjadi Sertifikat

Kita harus mengubah cara pandang.

Jangan sampai ukuran keberhasilan kekayaan intelektual hanya dihitung dari berapa banyak sertifikat yang diterbitkan.

Yang lebih penting adalah apa yang terjadi setelah sertifikat itu diperoleh.

Apakah produk tersebut mampu meningkatkan pendapatan masyarakat?

Apakah inovasi tersebut masuk ke dunia industri?

Apakah produk budaya daerah menjadi lebih bernilai?

Apakah UMKM mampu memperluas pasar?

Apakah hasil riset perguruan tinggi berhasil dikomersialisasikan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus menjadi indikator keberhasilan berikutnya.

Karena kekayaan intelektual yang hanya tersimpan dalam dokumen pendaftaran belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi. Ia baru menjadi aset strategis ketika dilindungi, dimanfaatkan, dikembangkan dan dikomersialisasikan secara berkelanjutan.

Sultra Memiliki Modal Besar

Sulawesi Tenggara sesungguhnya memiliki modal kekayaan intelektual yang sangat besar.

Kekayaan tersebut tidak hanya berada di laboratorium perguruan tinggi. Ia juga hidup dalam masyarakat.

Pengetahuan tradisional, seni dan budaya, kerajinan, kuliner, motif, desain, produk pertanian, produk perikanan, inovasi teknologi, hingga berbagai kreativitas generasi muda merupakan potensi kekayaan intelektual yang dapat dikembangkan.

Karena itu, agenda ke depan bukan hanya “mendaftarkan kekayaan intelektual,” tetapi juga memetakan kekayaan intelektual daerah.

Sultra membutuhkan semacam Peta Kekayaan Intelektual Daerah, yang menggambarkan siapa penciptanya, apa produknya, di mana lokasinya, bagaimana status perlindungannya, berapa potensi ekonominya, dan bagaimana strategi hilirisasinya.

Pemetaan tersebut dapat menjadi basis kebijakan pemerintah daerah.

BRIDA Harus Menjadi Knowledge Hub Daerah

Ke depan, BRIDA sangat potensial dikembangkan sebagai knowledge hub atau simpul pengetahuan dan inovasi daerah.

BRIDA dapat menjadi ruang temu antara peneliti, inventor, pelaku usaha, komunitas adat, pemerintah, mahasiswa, dan generasi muda.

Dari ruang tersebut lahir inovasi.

Dari inovasi lahir kekayaan intelektual.

Dari kekayaan intelektual lahir produk.

Dan dari produk lahir nilai ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Inilah rantai yang harus dibangun.

Dengan demikian, penghargaan pada Hari Pengayoman 19 Agustus 2026 bukanlah garis akhir, melainkan starting point bagi agenda yang lebih besar.

Menuju Sultra sebagai Daerah Inovasi

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu menjadikan kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pembangunan daerah.

Sudah waktunya kekayaan intelektual masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, kebijakan ekonomi daerah, program UMKM, pengembangan pariwisata, pelestarian budaya, pendidikan, riset, industri dan transformasi ekonomi digital.

Jika dikelola dengan baik, kekayaan intelektual dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang tidak bergantung sepenuhnya pada eksploitasi sumber daya alam.

Di tengah agenda menuju Indonesia Emas 2045, daerah harus mulai beralih dari ekonomi berbasis eksploitasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan, inovasi dan kreativitas.

Sulawesi Tenggara memiliki sumber daya alam yang besar. Tetapi masa depan tidak cukup hanya ditentukan oleh siapa yang memiliki sumber daya alam.

Masa depan akan ditentukan oleh siapa yang mampu mengolah pengetahuan menjadi inovasi, inovasi menjadi kekayaan intelektual, dan kekayaan intelektual menjadi kesejahteraan.

Penghargaan yang Harus Dijawab dengan Kerja

Karena itu, penghargaan kepada BRIDA sebagai Lembaga Penggerak Kekayaan Intelektual Daerahlayak diapresiasi.

Namun penghargaan terbaik bukanlah plakat yang tersimpan di ruang pimpinan.

Penghargaan terbaik adalah ketika semakin banyak inovasi masyarakat Sulawesi Tenggara terlindungi, semakin banyak UMKM memiliki merek dan desain yang kuat, semakin banyak hasil riset dapat dihilirisasi, semakin banyak produk budaya mendapatkan perlindungan, dan semakin besar nilai ekonomi yang kembali kepada masyarakat.

Pada akhirnya, kekayaan intelektual bukan sekadar tentang siapa yang memiliki hak atas sebuah karya.

Ia adalah tentang bagaimana karya anak bangsa dihargai, dilindungi, dikembangkan dan diwariskan menjadi kekuatan ekonomi daerah.

Maka, Hari Pengayoman 19 Agustus 2026 harus menjadi momentum untuk menegaskan satu pesan:

BRIDA tidak boleh berhenti menjadi penggerak riset dan inovasi. BRIDA harus menjadi penggerak lahirnya ekonomi berbasis pengetahuan dan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara.

Dari riset menuju inovasi. Dari inovasi menuju kekayaan intelektual. Dari kekayaan intelektual menuju hilirisasi. Dan dari hilirisasi menuju kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *