DARI DATA KE KERJA: Saatnya Sulawesi Tenggara Membangun Pasar Kerja Digital yang Terintegrasi

Opini26 Dilihat

Oleh: Irhan, S.E., M.M.

ASN pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara

13 Oktober 2026

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dengan menyediakan informasi lowongan pekerjaan. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja secara tepat, cepat, dan sesuai kebutuhan kompetensi. Di tengah perubahan struktur ekonomi dan perkembangan teknologi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu memperkuat transformasi layanan pasar kerja berbasis data melalui optimalisasi Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja).

Kita perlu menyadari bahwa tersedianya informasi lowongan pekerjaan tidak serta-merta membuat seseorang memperoleh pekerjaan. Ada proses yang harus berjalan secara berkesinambungan, mulai dari pendataan pencari kerja, pemetaan kompetensi, penyediaan informasi lowongan, peningkatan keterampilan, hingga penempatan tenaga kerja. Jika setiap proses berjalan sendiri-sendiri, pelayanan ketenagakerjaan berisiko berhenti pada urusan administratif tanpa memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Oleh karena itu, transformasi layanan pasar kerja di Sulawesi Tenggara harus diarahkan pada satu tujuan utama, yakni memastikan bahwa data pencari kerja benar-benar dapat dimanfaatkan untuk membuka akses terhadap kesempatan kerja.

Tantangan Ketenagakerjaan Tidak Sekadar Angka Pengangguran

Data ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen penting untuk memahami kondisi pasar kerja suatu daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tenggara yang menjadi rujukan dalam policy brief ini, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 3,47 persen pada Mei 2026, meningkat dibandingkan angka 3,25 persen pada Februari 2026.

Pada periode yang sama, jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 1,45 juta orang, dengan penduduk bekerja sebanyak 1,40 juta orang dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 69,23 persen.

Angka-angka tersebut memberikan gambaran mengenai kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara. Namun, untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, pemerintah tidak cukup hanya melihat jumlah penduduk yang bekerja dan tidak bekerja. Kita juga perlu mengetahui apakah kompetensi pencari kerja sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja, sektor apa yang sedang membutuhkan tenaga kerja, keterampilan apa yang paling banyak dicari, serta berapa banyak pencari kerja yang berhasil ditempatkan setelah mengikuti pelatihan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena persoalan pasar kerja tidak selalu disebabkan oleh kurangnya kesempatan kerja. Dalam kondisi tertentu, lowongan pekerjaan tersedia, tetapi pemberi kerja kesulitan menemukan kandidat yang memenuhi persyaratan. Sebaliknya, pencari kerja memiliki pendidikan dan keterampilan, tetapi tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai pekerjaan yang sesuai dengan kemampuannya.

Kesenjangan inilah yang perlu dijembatani melalui layanan informasi pasar kerja yang terintegrasi.

Bagi Sulawesi Tenggara, kebutuhan tersebut semakin relevan seiring dengan dinamika sektor pertanian, perdagangan, industri pengolahan, pertambangan, dan berbagai sektor ekonomi lainnya. Setiap sektor memiliki karakteristik kebutuhan tenaga kerja yang berbeda. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu didasarkan pada informasi yang aktual, terukur, dan dapat digunakan untuk mengambil keputusan.

SIAPkerja Harus Melampaui Fungsi Administratif

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengembangkan SIAPkerja sebagai ekosistem digital yang mendukung berbagai layanan ketenagakerjaan, termasuk informasi pasar kerja dan peningkatan kompetensi.

Keberadaan platform tersebut merupakan modal penting bagi pemerintah daerah. Dengan memanfaatkan sistem yang telah tersedia, pemerintah tidak perlu terburu-buru membangun aplikasi baru yang berpotensi menimbulkan duplikasi anggaran, sistem, dan pengelolaan data.

Persoalan yang perlu dijawab justru bagaimana mengoptimalkan pemanfaatannya agar memberikan manfaat langsung bagi pencari kerja dan pemberi kerja.

Dalam praktik pelayanan, pencari kerja dapat melakukan pendaftaran dan mengisi informasi dirinya melalui layanan digital. Namun, pendataan tersebut belum akan memberikan hasil maksimal apabila tidak diikuti dengan ketersediaan informasi lowongan pekerjaan yang memadai, pemutakhiran data secara berkala, dan mekanisme pencocokan antara profil pencari kerja dengan persyaratan jabatan.

Artinya, keberhasilan digitalisasi layanan ketenagakerjaan tidak boleh hanya diukur dari jumlah orang yang mendaftar atau jumlah dokumen yang diterbitkan.

Lebih penting dari itu, kita harus mengetahui berapa banyak pencari kerja yang memperoleh akses terhadap lowongan yang relevan, berapa banyak yang mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan pasar kerja, dan berapa banyak yang akhirnya mendapatkan pekerjaan.

Di sinilah SIAPkerja perlu ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam membangun tata kelola pasar kerja yang berorientasi pada hasil.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa penggunaan platform digital tidak menghilangkan fungsi pendampingan. Tidak semua pencari kerja memiliki kemampuan digital yang sama. Sebagian masih membutuhkan bantuan dalam mengakses layanan, menyusun profil kompetensi, memahami persyaratan jabatan, atau mempersiapkan diri menghadapi proses rekrutmen.

Dengan demikian, digitalisasi harus berjalan bersama peningkatan kualitas pelayanan publik, bukan menggantikannya secara keseluruhan.

Data Lowongan Pekerjaan Harus Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Salah satu persoalan mendasar dalam pelayanan pasar kerja adalah ketersediaan informasi lowongan pekerjaan yang lengkap dan mutakhir.

Pemerintah dapat memiliki data pencari kerja dalam jumlah besar, tetapi data tersebut tidak akan memberikan manfaat optimal apabila kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan belum tergambarkan secara memadai.

Karena itu, partisipasi pemberi kerja menjadi faktor penentu.

Perusahaan perlu didorong untuk melaporkan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang disampaikan hendaknya mencakup jenis jabatan, jumlah kebutuhan tenaga kerja, kualifikasi pendidikan, kompetensi yang dipersyaratkan, pengalaman kerja, lokasi penempatan, serta informasi lain yang relevan bagi pencari kerja.

Informasi tersebut juga perlu diperbarui ketika terjadi perubahan kebutuhan atau ketika lowongan telah terisi. Dengan demikian, pencari kerja tidak terus-menerus menerima informasi yang sudah tidak relevan.

Kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan telah menjadi perhatian pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tentang kewajiban pemberi kerja melaporkan lowongan pekerjaan melalui SIAPkerja.

Kebijakan tersebut perlu ditindaklanjuti di daerah melalui koordinasi, sosialisasi, pendampingan, serta pembinaan kepada pemberi kerja.

Dalam konteks Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi dapat mempertimbangkan penerbitan Surat Edaran Gubernur sebagai instrumen koordinasi bagi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah memperkuat pelaksanaan pelaporan lowongan pekerjaan, meningkatkan kemutakhiran informasi, dan membangun koordinasi yang lebih sistematis dengan dunia usaha.

Langkah ini bukan semata-mata persoalan administrasi. Ketersediaan informasi lowongan yang akurat akan membantu pemerintah memetakan kebutuhan tenaga kerja, menentukan prioritas pelatihan, dan memperluas peluang penempatan masyarakat lokal.

Di sisi lain, pemberi kerja juga berpotensi memperoleh manfaat karena dapat menjangkau kandidat yang lebih sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Dengan kata lain, pelaporan lowongan pekerjaan perlu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun pasar kerja yang lebih transparan dan efisien.

Mempertemukan Kompetensi dengan Kebutuhan Dunia Usaha

Persoalan berikutnya adalah kesesuaian kompetensi atau skill mismatch.

Lulusan baru sering menghadapi kendala berupa keterbatasan pengalaman kerja dan belum optimalnya kesesuaian keterampilan dengan persyaratan jabatan. Sementara itu, pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) mungkin memiliki pengalaman kerja yang cukup, tetapi membutuhkan penyesuaian kompetensi agar dapat memasuki sektor pekerjaan yang berbeda.

Pencari kerja yang telah berpengalaman pun belum tentu langsung memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan oleh perusahaan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan ketenagakerjaan tidak dapat menggunakan pendekatan yang sama untuk semua kelompok pencari kerja.

Lulusan baru membutuhkan bimbingan karier, akses informasi pekerjaan tingkat pemula, pendampingan penyusunan lamaran, dan fasilitasi proses rekrutmen. Pencari kerja tanpa pengalaman memerlukan kesempatan untuk mengembangkan keterampilan praktis serta mengenali kebutuhan dunia kerja.

Adapun pekerja terdampak PHK perlu memperoleh layanan yang membantu mengidentifikasi keterampilan yang masih relevan, menemukan peluang kerja alternatif, serta mengikuti pelatihan ulang atau reskilling dan peningkatan keterampilan atau upskilling jika diperlukan.

Pemetaan kompetensi menjadi penting agar pemerintah tidak sekadar mengarahkan pencari kerja pada pelatihan yang tersedia, tetapi pada pelatihan yang benar-benar dibutuhkan.

Sebagai contoh, apabila hasil pemetaan lowongan menunjukkan tingginya permintaan terhadap tenaga kerja dengan kompetensi tertentu, pemerintah dapat berkoordinasi dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), perguruan tinggi, sekolah menengah kejuruan, lembaga sertifikasi, dan dunia usaha untuk menyiapkan program yang sesuai.

Pelatihan juga perlu diarahkan pada pencapaian standar kompetensi kerja yang relevan, termasuk melalui sertifikasi kompetensi oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan.

Namun, sertifikat tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Sertifikasi memang penting untuk menunjukkan penguasaan kompetensi, tetapi manfaatnya akan lebih besar apabila kompetensi tersebut sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan meningkatkan peluang seseorang untuk memperoleh pekerjaan.

Karena itu, hubungan antara data lowongan, pemetaan kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan penempatan harus dibangun sebagai satu rangkaian layanan yang saling terhubung.

Mengapa Tidak Perlu Membangun Aplikasi Baru?

Dalam menghadapi persoalan pasar kerja, muncul kemungkinan untuk mengembangkan aplikasi ketenagakerjaan baru yang dirancang sesuai kebutuhan daerah.

Secara teknis, pilihan tersebut dapat memberikan keleluasaan dalam merancang fitur. Akan tetapi, pengembangan aplikasi baru juga memerlukan biaya, sumber daya manusia, pemeliharaan sistem, pengamanan data, serta kepastian keberlanjutan pembiayaan.

Lebih jauh, aplikasi baru berpotensi menambah fragmentasi apabila tidak memiliki keterhubungan dengan sistem nasional yang telah tersedia.

Pemerintah daerah perlu berhati-hati agar digitalisasi tidak justru menciptakan lebih banyak saluran pelayanan yang membingungkan masyarakat.

Atas pertimbangan tersebut, pilihan yang lebih rasional adalah mengoptimalkan SIAPkerja melalui penguatan tata kelola dan integrasi layanan.

Pendekatan ini bukan berarti seluruh persoalan teknis otomatis terselesaikan. Pemerintah tetap perlu memastikan kesiapan petugas, mekanisme pembaruan data, kualitas informasi, pembagian peran antarinstansi, serta akses layanan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan digital.

Namun, dengan menjadikan SIAPkerja sebagai ekosistem utama, pemerintah memiliki peluang untuk mengurangi duplikasi sistem dan memusatkan sumber daya pada peningkatan kualitas layanan.

Transformasi yang dibutuhkan bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan perubahan cara kerja birokrasi: dari sekadar mengumpulkan data menjadi memanfaatkan data untuk menghasilkan keputusan dan pelayanan yang lebih tepat sasaran.

Membangun Layanan Pasar Kerja Terpadu di Sulawesi Tenggara

Optimalisasi SIAPkerja perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme pelayanan yang jelas dan mudah diakses masyarakat.

Pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pemetaan pencari kerja, pemberi kerja, lowongan pekerjaan, dan kebutuhan kompetensi.

Pemetaan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui kondisi pasar kerja secara lebih terperinci, termasuk sektor usaha yang membutuhkan tenaga kerja, jenis jabatan yang tersedia, serta kesenjangan kompetensi yang perlu diatasi.

Kedua, pemerintah perlu memperkuat pendampingan penggunaan SIAPkerja melalui layanan ketenagakerjaan yang sudah tersedia, termasuk fasilitas pelayanan publik. Pendampingan diarahkan agar pencari kerja tidak hanya menyelesaikan proses pendaftaran, tetapi juga memahami cara mengakses informasi lowongan dan memanfaatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Ketiga, perlu dibangun mekanisme pencocokan antara profil pencari kerja dengan persyaratan jabatan. Proses ini dapat didukung dengan pemanfaatan data kompetensi, pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, dan lokasi penempatan.

Pencocokan tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan persyaratan yang objektif, adil, setara, dan tidak diskriminatif. Keputusan akhir mengenai penerimaan tenaga kerja tetap berada pada pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Keempat, pemerintah perlu menghubungkan pencari kerja yang belum memenuhi persyaratan dengan layanan konseling karier, pelatihan, atau sertifikasi yang relevan. Dengan demikian, pencari kerja tidak hanya menerima informasi mengenai kekurangan kompetensinya, tetapi juga memperoleh arah yang jelas untuk meningkatkan kesiapan kerja.

Kelima, koordinasi dengan pemberi kerja perlu diperkuat melalui forum komunikasi kebutuhan tenaga kerja. Forum tersebut dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi mengenai rencana rekrutmen, kualifikasi jabatan, perubahan kebutuhan keterampilan, serta peluang kerja sama pelatihan.

Keenam, setiap proses pelayanan harus disertai pemantauan hasil. Pemerintah perlu mengetahui apakah pencari kerja yang telah memperoleh layanan benar-benar melanjutkan proses rekrutmen, mengikuti pelatihan, atau berhasil ditempatkan.

Melalui mekanisme tersebut, layanan pasar kerja tidak lagi berjalan sebagai kumpulan kegiatan yang terpisah, tetapi menjadi proses berkelanjutan yang menghubungkan pencari kerja dengan kesempatan kerja.

Implementasi Harus Terukur dalam 12 Bulan

Transformasi layanan pasar kerja berbasis SIAPkerja perlu dilakukan secara bertahap agar dapat menyesuaikan dengan kapasitas kelembagaan dan kebutuhan masyarakat.

Pada tiga bulan pertama, pemerintah dapat memprioritaskan pemetaan awal terhadap pencari kerja, pemberi kerja, lowongan pekerjaan, lembaga pelatihan, dan kebutuhan kompetensi. Pada tahap ini, perlu pula diidentifikasi hambatan penggunaan SIAPkerja serta kesiapan petugas pelayanan.

Memasuki bulan keempat hingga keenam, pemerintah dapat memperkuat sosialisasi dan pendampingan penggunaan SIAPkerja, mendorong pemberi kerja memperbarui informasi lowongan, serta menguji mekanisme pencocokan kompetensi dan kebutuhan jabatan.

Pada bulan ketujuh hingga kesembilan, cakupan layanan dapat diperluas berdasarkan hasil pelaksanaan awal. Penguatan kerja sama dengan BPVP, perguruan tinggi, sekolah vokasi, dan dunia usaha juga dapat diarahkan pada pelatihan yang memiliki keterkaitan nyata dengan kebutuhan pasar kerja.

Selanjutnya, pada bulan kesepuluh hingga kedua belas, pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Evaluasi tidak hanya mencakup jumlah peserta atau kegiatan yang terlaksana, tetapi juga efektivitas pencocokan, hasil pelatihan, jumlah penempatan, dan keberlanjutan pekerjaan.

Target kuantitatif sebaiknya ditetapkan setelah tersedia data dasar yang memadai. Dengan demikian, target yang disusun tidak sekadar ambisius, tetapi juga realistis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Indikator keberhasilan dapat mencakup jumlah pencari kerja yang memperoleh pendampingan, jumlah pemberi kerja yang melaporkan lowongan, jumlah lowongan yang diperbarui, jumlah pencari kerja yang mengikuti pelatihan sesuai kebutuhan, jumlah tenaga kerja yang berhasil ditempatkan, waktu rata-rata hingga penempatan, dan keberlanjutan pekerjaan setelah seseorang diterima bekerja.

Pemerintah juga perlu mengukur proporsi peserta pelatihan bersertifikat kompetensi yang berhasil memperoleh pekerjaan sesuai bidang atau kompetensinya.

Penggunaan indikator tersebut memungkinkan evaluasi yang lebih menyeluruh, sekaligus membantu pemerintah menentukan program mana yang perlu diperluas, diperbaiki, atau dihentikan.

Mengukur Keberhasilan dari Dampak, Bukan Sekadar Aktivitas

Salah satu tantangan dalam pelaksanaan kebijakan publik adalah kecenderungan menilai keberhasilan berdasarkan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan.

Dalam bidang ketenagakerjaan, jumlah pelatihan yang terselenggara, peserta yang terdaftar, atau dokumen yang diterbitkan memang penting sebagai indikator aktivitas. Namun, indikator tersebut belum cukup untuk menggambarkan dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Keberhasilan layanan pasar kerja harus dilihat dari sejauh mana pelayanan tersebut membantu pencari kerja memperoleh pekerjaan yang sesuai, mempercepat proses rekrutmen, dan mendukung keberlanjutan pekerjaan.

Karena itu, pemerintah perlu mengembangkan sistem pemantauan yang dapat menelusuri perjalanan pencari kerja sejak mendaftar, memperoleh informasi lowongan, mengikuti pelatihan apabila diperlukan, menjalani proses rekrutmen, hingga mendapatkan pekerjaan.

Pemantauan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi. Informasi pencari kerja hanya boleh diakses dan digunakan sesuai kewenangan, tujuan pelayanan yang sah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, hasil penempatan perlu dianalisis berdasarkan kelompok sasaran, sektor pekerjaan, tingkat pendidikan, dan jenis kompetensi. Analisis tersebut dapat membantu pemerintah mengetahui apakah layanan telah menjangkau kelompok yang membutuhkan dan apakah program yang dilaksanakan memberikan manfaat secara merata.

Adapun TPAK dan TPT tetap penting untuk menilai kondisi ketenagakerjaan secara makro. Namun, perubahan kedua indikator tersebut tidak dapat dikaitkan semata-mata dengan satu program karena dipengaruhi banyak faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, struktur lapangan usaha, mobilitas tenaga kerja, dan dinamika penduduk.

Oleh sebab itu, evaluasi perlu menggabungkan indikator makro ketenagakerjaan dengan indikator langsung yang menggambarkan kinerja layanan pasar kerja.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan ketenagakerjaan dapat dievaluasi secara lebih objektif dan tidak hanya bertumpu pada capaian administratif.

Kolaborasi Menjadi Kunci Transformasi

Pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan pasar kerja secara sendiri. Kualitas layanan sangat ditentukan oleh keterlibatan pemberi kerja, lembaga pelatihan, satuan pendidikan, pemerintah kabupaten/kota, serta pencari kerja itu sendiri.

Pemberi kerja berperan menyediakan informasi kebutuhan tenaga kerja yang akurat. Lembaga pelatihan dan pendidikan berperan menyiapkan kompetensi yang relevan. Pemerintah berperan membangun sistem pelayanan, memfasilitasi akses informasi, memperkuat koordinasi, serta memastikan pelayanan berlangsung secara adil dan inklusif.

Sementara itu, pencari kerja perlu memperoleh akses yang memadai terhadap informasi dan pendampingan agar dapat mengambil keputusan karier secara lebih tepat.

Kolaborasi tersebut perlu dibangun melalui mekanisme yang berkelanjutan, bukan hanya melalui kegiatan seremonial atau pertemuan sesaat. Komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha harus berlangsung secara teratur sehingga perubahan kebutuhan kompetensi dapat segera diterjemahkan menjadi penyesuaian program pelatihan dan pelayanan.

Di Sulawesi Tenggara, pendekatan ini penting agar kebijakan ketenagakerjaan mampu merespons dinamika ekonomi daerah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja.

Transformasi digital pada akhirnya tidak boleh berhenti pada pemindahan proses administrasi ke dalam platform elektronik. Digitalisasi harus menjadi sarana untuk memperbaiki kualitas keputusan, memperkuat transparansi, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Penutup: Dari Data Menuju Kesempatan Kerja Nyata

Transformasi layanan pasar kerja berbasis SIAPkerja merupakan peluang bagi Sulawesi Tenggara untuk membangun tata kelola ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi, inklusif, efisien, dan berorientasi pada hasil.

Tantangan utamanya bukan sekadar menyediakan teknologi, melainkan memastikan bahwa data pencari kerja terhubung dengan informasi lowongan yang akurat, kebutuhan kompetensi diterjemahkan menjadi program pelatihan yang relevan, dan seluruh proses tersebut berujung pada peningkatan kesempatan kerja.

Karena itu, pilihan kebijakan yang paling rasional adalah mengoptimalkan ekosistem SIAPkerja yang telah tersedia, memperkuat pelaporan lowongan oleh pemberi kerja, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta membangun evaluasi berbasis hasil penempatan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu mengambil peran sebagai penghubung antara pencari kerja, dunia usaha, dan lembaga pengembangan kompetensi. Pada saat yang sama, pemerintah kabupaten/kota perlu dilibatkan agar pelayanan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Keberhasilan transformasi ini tidak cukup diukur dari semakin banyaknya data yang terkumpul atau semakin banyaknya orang yang terdaftar dalam sistem. Ukuran yang lebih bermakna adalah semakin banyak pencari kerja yang memperoleh akses terhadap pekerjaan yang sesuai dengan kompetensinya, semakin relevan pelatihan yang diselenggarakan, dan semakin baik kualitas proses penempatan tenaga kerja.

Sudah saatnya kita bergerak dari data menuju kerja. Sebab, data ketenagakerjaan yang baik bukan hanya data yang tersimpan rapi dalam sistem, melainkan data yang mampu membantu pemerintah mengambil keputusan tepat dan membuka kesempatan kerja nyata bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *