Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H
Analis Kebijakan Ahli Madya
Kendari, 28 Mei 2025
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Reformasi 1998 menjadi tonggak penting bagi perubahan sistem pemerintahan di Indonesia. Semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan akuntabel mendorong terbentuknya sistem pemerintahan yang lebih baik.
Dalam konteks otonomi daerah, tuntutan terhadap pelaksanaan good governance dan clean government menjadi semakin kuat sebagai langkah konkret untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di tingkat lokal.
Salah satu instrumen utama dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah adalah keberadaan pengawasan internal, terutama melalui Inspektorat Daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Inspektorat diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan peraturan yang ditetapkan kepala daerah.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat bertugas merencanakan program pengawasan, menyusun kebijakan pengawasan, serta melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Namun, efektivitas pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah masih jauh dari optimal. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain: keterbatasan sumber daya manusia yang profesional dan tersertifikasi, minimnya anggaran, kurangnya sarana kerja, serta lemahnya komitmen politik (political will) dari kepala daerah.
Tidak jarang, kepala daerah sendiri tidak mengetahui adanya potensi pelanggaran yang terjadi di lingkup bawahannya hingga tiba-tiba muncul penindakan dari Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian. Hal ini menunjukkan lemahnya deteksi dini dan kurangnya koordinasi serta dukungan terhadap pengawasan internal.
Di sisi lain, Inspektorat sebenarnya memiliki posisi strategis sebagai “early warning system” dalam mencegah korupsi. Namun jika pengawasan hanya sebatas formalitas dan tidak dibarengi dukungan politik dan sumber daya yang memadai, maka potensi kebocoran anggaran dan pelanggaran hukum tetap tinggi.
Untuk mengatasi hal ini, perlu ada langkah-langkah konkret sebagai berikut:
1. Penguatan dasar hukum pengawasan melalui pembentukan undang-undang khusus tentang sistem pengawasan internal yang terpadu.
2. Peningkatan komitmen kepala daerah untuk menjadikan pengawasan sebagai bagian dari strategi tata kelola, bukan sekadar kewajiban administratif.
3. Peningkatan kapasitas SDM Inspektorat, baik dari segi jumlah auditor bersertifikat, pelatihan berkelanjutan, maupun teknologi pendukung pengawasan.
4. Penambahan anggaran dan sarana prasarana pengawasan agar proses pengawasan berjalan profesional dan tidak terhambat teknis.
5. Peningkatan partisipasi masyarakat (social control) sebagai pengawas eksternal yang kritis dan aktif dalam pelaporan serta pemantauan kebijakan publik.
Korupsi di daerah tidak bisa ditangani semata-mata dengan penindakan. Pencegahan yang efektif hanya bisa dicapai bila pengawasan internal diberdayakan secara maksimal.
Inspektorat Daerah harus menjadi ujung tombak pencegahan, bukan sekadar pelengkap prosedural. Dalam kerangka itu, sinergi antara pengawasan internal, eksternal, dan kontrol sosial adalah kunci bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih, berwibawa, dan bebas korupsi.










































