KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sidang kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) terhadap tersangka Andi Ardiansyah (AA) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Terbaru, Majelis Hakim PN Kendari menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, yakni artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin, Rabu, (25/10). Ketiga orang saksi tersebut diduga menerima aliran dana dari terdakwa Amelia Sabara (AS) masing-masing mendapatkan Rp500 juta.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar PN Kendari pada, Rabu, (17/10) lalu. Di hadapan Majelis Hakim Amelia menyampaikan bahwa dana yang diterima dari istri AA Rp4 miliar telah dibagi-bagikan kepada artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin.
Alasan Amelia memberikan uang terhadap artis Celine Evangelista karena sepengetahuannya Celine mengenal petinggi Kejaksaan Agung yang mampu mengurus kasus yang menimpa direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Humas PN Kendari, Ahmad Yani saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa perintah hakim di dalam persidangan ada kaitannya dengan pembuktian perkara yang bebannya ada pada JPU, sehingga apabila tidak dilaksanakan berakibat lemahnya pembuktian, sehingga menghadirkan saksi yang diminta majelis hakim sifatnya wajib. “JPU wajib menghadirkan saksi sesuai permintaan majelis,” katanya melalui pesan whatsappnya, Senin, (24/10).
Ketika tiga saksi (Artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin, red) tidak hadir maka majelis hakim dapat melakukan panggilan paksa dengan bantuan polisi. “Hal ini diperlukan guna membuat jelas atau terang terhadap perkara yang diperiksa,” tandas Ahmad Yani. (ADM)