Sengketa Tanah Dua Kelompok Masyarakat di Puuwatu Kini Ditangani Polda Sultra

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sengketa tanah yang sempat memanas di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

Pasalny, tanah ini menjadi perebutan tanah atau saling klaim pada sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak.

Pantauan media ini, di lokasi tersebut beberapa waktu lalu kian memanas, kelompok yang mengklaim tanah ahli waris Pedi diduga telah melakukan pembakaran, pengrusakan dan pengancaman, ala premanisme, oknum – oknum tersebut diduga membawa dan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Atas dasar itu, Pada tanggal 22 Agustus 2023, Pedi telah melapor ke Polda Sultra tentang dugaan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang diduga dilakukan oleh Saudara Harun dan Zulfian terhadap dirinya sebagai wahli waris.

Laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh LM. BURHANUDIN berpangkat Briptu, NRP 96041021, pada tanggal 22 Agustus 2023.

“Laporan pengaduannya sudah kami terima di Polda Sultra,” katanya.

Ia melanjutkan, saat ini pihak Polda sudah ke lokasi untuk diberi garis polisi belum lama ini.

” Sudah kami garis polisi untuk mengamankan status quo dan untuk laporannya  diarahakan ke Subdit 2 atas disposisi Dir kami kemarin kami hanya piket,” sebutnya

Diketahui, Pedi adalah salah satu Ahli Waris (Anak Pertama) dari Maraali dengan luas tanah 2,26 Hektar.

Sedangkan saudara Harun dan Zuldian seseorang  yang diduga mengklaim bahwa sebidang tanah 2, 26 Hektar adalah miliknya.

Sejarah singkat tanah almarhum maraali

Pada tahun 1918, Maraali bersama istri Manuria tinggal dan menetap di Wilayah Puuwatu/Watulondo dan melahirkan seorang anak sebanyak 6 orang, yakni atas nama Hama, Taangga, Haliga, Siti Muna, Mangiti dan Mbui yang sampai saat ini masih menetap di Kelurahan Puuwatu.

Selanjutnya, Anak pertama Maraali atas nama Hama menetap dan tinggal lokasi tersebut di Kelurahan Puuwatu.

Hama anak pertama Maraali melahirkan 4 orang anak yakni, Pedi, Herman, Sarlina dan Ndii. Mereka dilahirkan dan dibesarkan di lokasi tanah tersebut. Dimana lokasi tersebut telah diklaim oleh saudara Harun dan Zuldian bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Pedi menjelaskan, bahwa Lokasi tanah tersebut berbatasan dengan sebagai berikut :

  1. Batas Tanah bagian Utara berbatasan dengan PT. Sampoerna
  2. Batas Tanah bagian Timur berbatasan dengan BTN Graha Asri
  3. Batas tanah bagian Barat adalah KPUD Provinsi, dan
  4. Batas tanah bagian Selatan berbatasan dengan BTN BPN.

Menurut Pedi, pada media ini, ia mengatakan telah menanam Pisang dan Kelapa serta Rumah Kebun. Tetapi lagi – lagi, tepat pada tanggal 22/08/2023 diduga dibakar oleh oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *