KENDARI, LINKSULTRA.COM – Kelangkaan pupuk bersubsidi masih menjadi keluhan para petani Sulawesi Tenggara (Sultraa). Selain itu, permintaan yang banyak akibat meningkatnya produksi, juga harga yang fluktuatif memberikan dampak pada hasil panen petani.
Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, terus bergerak membersamai petani.
Ia menyambut baik adanya surat Menteri Pertanian RI Nomor B-51/SR.210/M/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 hal Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi dan Nomor B-52/SR.210/M/03/2024 tanggal 27 Maret 2024 tentang Alokasi Tambahan Pupuk Bersubsidi tersebut.
“Kebijakan pupuk bersubsidi bertujuan untuk meringankan beban petani dalam penyediaan dan penggunaan pupuk sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional, khususnya di Sulawesi Tenggara,” kata orang nomor satu di Bumi Anoa ini.
Secara Teknis, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra, Dr. La Ode Muhammad Rusdin Jaya, menjelaskan, penyaluran pupuk kepada petani dilakukan oleh pengecer resmi yang telah ditunjuk di wilayah kerjanya berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi di wilayahnya.
“Pemerintah daerah di kabupaten/kota merupakan kunci sukses pada program pupuk bersubsidi sebab pemerintah daerah yang menentukan penerima pupuk bersubsidi serta melakukan pengawasan dan verifikasi secara langsung atas kebenaran penyaluran di lapangan,” beber Alumni Doktoral Universitas Haloleo ini.
Ia menambahkan Distanak Sultra terus melakukan monitoring di lapangan guna memaksimalkan arahan Pj Gubernur Sultra.
“Kami terus mengawal penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tepat waktu berdasarkan atensi dan arahan Bapak Pj. Gubernur dan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Rusdin.
Sebagai informasi bahwa Menteri Pertanian telah memerintahkan kepada Gubernur seluruh Indonesia agar mengkoordinasikan dengan jajarannya untuk menyiapkan rancangan alokasi per Kabupaten dan Kecamatan sesuai data eRDKK tahun 2024. Untuk alokasi pupuk organik agar Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) yang akan dinput pada aplikasi eRDKK adalah petani sesuai kriteria penerima pupuk bersubsidi yang mengusahakan lahan sawah berkadar bahan organik kurang dari 2%.
Hal ini tentu merupakan angin segar bagi Petani di tengah ujian kelangkaan pupuk yang dihadapi, sekaligus menunjukkan bukti keseriusan pemerintah, baik level Pusat maupun Daerah untuk terus hadir di tengah Petani dan membantu kesulitan yang dihadapi oleh mereka. Karena Petani adalah garda terdepan dalam menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan negeri ini.
Laporan : Rul R.