KENDARI, LINKSULTRA.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Forum Group Disscution (FGD) tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada salah satu hotel pada Rabu (22/05/23).
LM Haswandi, Kadis Nakertrans Sultra mengatakan, jaminan kehilangan pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP merupakan salah satu program yang diciptakan oleh negara sebagai bekal bagi penduduk indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada saat masa kontraknya masih berlaku agar kesejahteraannya tetap terjaga.
“Pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan merupakan bentuk perluasan program jaminan sosial yang diatur dalam uu cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kehilangan pekerjaan. Dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan sehingga pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya,” ungkap dia.
Haswandi melanjutkan, kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk berperan dalam mendorong dan mengoptimalkan peningkatan kepesertaan dan pelayanan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), namun demikian beberapa temuan yang diperoleh didaerah, selain terdapat ketidakseragaman pemahaman, diketahui masih terdapat mispersepsi dari pelaksanaan didaerah terkait administrasi yang tidak selaras dengan prosedur dan tata cara yang berlaku, juga terdapat kondisi dimana perusahaan enggan melaporkan kasus phk bagi pekerja yang melakukan pelanggaran, dan kurangnya fasilitas pelatihan serta lowongan pekerjaan di daerah yang jumlahnya sangat terbatas.
“Untuk itu pada kesempatan ini melalui forum ini kita berdiskusi untuk memberikan informasi berupa masukan dan tanggapan dan hal-hal lain yang dipandang perlu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagaimana pemahaman pengimplementasian program JKP ini,” tukasnya.
Sementara itu, Leni Kartika Indah Kabid Pembinaan Hubungan Industrian dan Jamsostek Disnakertrans Sultra mengatakan, harapannya melalui forum discussion group (FGD) pelaksanaan program jaminan kehilangan pekerjaan ini para narasumber dapat mendukung pemerintah dalam memberikan edukasi, berbagi pengetahuan dan pengalamannya, sehingga dapat dilakukan perbaikan agar pelayanan kepada peserta dalam mengajukan dan menerima klaim JKP bisa berjalan dengan baik.
“Kami ucapkan terimakasih kepada panitia penyelenggara yang telah bekerja keras dalam persiapan hingga acara ini dapat dilaksanakan dan terima kasih juga kepada narasumber, moderator dan peserta yang telah berkenan hadir,” singkat dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, Muh. Ewit Firman mengatakan, waktu pelaksanaan kegiatan forum discussion group (FGD) pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan lingkup provinsi Sulawesi Tenggara tahun ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari Rabu-Kamis tanggal 22 – 23 Mei 2024.
“Peserta forum discussion group (FGD) pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024 berjumlah 25 orang yang terdiri dari, 10 orang dari unsur pemerintah dan 15 orang dari unsur pengusaha/pekerja,” bebernya.
“Narasumber dari kegiatan forum discussion group (FGD) pelaksanaan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada 4 (empat) orang yang terdiri dari unsur yakni akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Apindo Sultra dan Serikat Pekerja Bunkutoko,” sambung Ewit.
Ia berharap kegiatan tersebut bisa berjalan sukses dan memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara.
Laporan: Rul R