KENDARI, LINKSULTRA.COM – Forum Pemerhati Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (FPKH Sultra) meminta Pemerintah Kota Kendari melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas perizinan dan operasional Rumah Pijat Utami di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Permintaan itu disampaikan menyusul hasil investigasi lapangan serta adanya sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas usaha tersebut.
Ketua FPKH Sultra, Jimlin Legustura, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah, di antaranya desain ruang pelayanan yang menggunakan kamar-kamar tertutup serta informasi dari masyarakat mengenai dugaan pola pelayanan yang perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang kami terima, terdapat dugaan pelayanan yang dilakukan di ruang privat. Informasi tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, namun kami menilai sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap operasional usaha tersebut,” kata Jimlin, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, apabila izin usaha yang dimiliki merupakan rumah pijat atau spa, maka pemerintah perlu memastikan seluruh sistem pelayanan yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.
FPKH Sultra juga meminta pemerintah meninjau kembali desain ruang pelayanan yang dinilai perlu disesuaikan dengan standar pelayanan usaha sejenis agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut mempertanyakan proses penerbitan izin usaha karena lokasi usaha berada di kawasan permukiman padat penduduk serta disebut berdekatan dengan rumah ibadah dan fasilitas pendidikan.
“Kami berharap pemerintah melakukan audit terhadap seluruh dokumen administrasi, persyaratan teknis, hingga kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Tak hanya soal perizinan, FPKH Sultra mengaku menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan, seperti suara karaoke hingga larut malam dan dugaan kegiatan lain yang perlu diverifikasi oleh aparat berwenang.
“Semua informasi yang kami terima tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Karena itu kami meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum melakukan pengecekan secara objektif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
FPKH Sultra juga meminta evaluasi mencakup aspek legalitas usaha, sistem operasional, kepatuhan terhadap perizinan, hingga kewajiban pembayaran pajak daerah.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan izin, Jimlin meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pembinaan, pembekuan, hingga pencabutan izin apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Menurutnya, Rumah Pijat Utami telah beberapa kali menjadi perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir terkait berbagai persoalan yang mencuat di masyarakat. Karena itu, ia berharap evaluasi dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Yang kami dorong adalah adanya pemeriksaan yang objektif. Apabila hasilnya menunjukkan seluruh kegiatan telah sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Jimlin.
Laporan : Rul R.











































