Kapolresta Kendari: Kasus Pidana Naik, Perlu Peninjauan Kembali Perda Miras

Kendari, Linksultra.com- Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, mengungkapkan peningkatan kasus tindak pidana di wilayah Kendari pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2004. Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa angka keberhasilan pengembalian perkara juga mengalami kenaikan signifikan.

“Tahun ini, tim kami berhasil mengembalikan perkara hingga 73 persen, naik 23 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Kombes Pol Aris Tri Yunarko.

Kasus tindak pidana yang mendominasi di wilayah Polresta Kendari meliputi penganiayaan, pengeroyokan, pencurian dengan pemberatan (curat), dan tindak pidana konvensional lainnya. Kombes Pol Aris mengidentifikasi bahwa sebagian besar kasus penganiayaan dan pengeroyokan dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras).

“Kami telah melakukan berbagai upaya maksimal, termasuk operasi pemberantasan miras ilegal. Banyak kasus tindak pidana di Kendari disebabkan oleh pengaruh miras, baik yang diproduksi secara ilegal maupun yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Dorongan Peninjauan Perda Miras

Kapolresta Kendari menyoroti peran minuman beralkohol dalam tingginya angka kriminalitas di wilayah tersebut. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait miras.

“Perda miras perlu ditinjau kembali untuk memastikan apakah aturan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Mengingat banyak tindak pidana yang dipicu oleh konsumsi miras, penanganan dan pengawasan harus diperketat,” tambahnya.

Kapolresta berharap langkah ini dapat menjadi solusi untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di Kendari.

 

Laporan: Rul. R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *