Kasus Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar di Kendari Mandek, Kuasa Korban Desak Polisi Bertindak

KENDARI LINKSULTRA.COM – Dugaan kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar yang dilaporkan di Polres Kendari hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.

Perkara yang telah berjalan sekitar empat tahun itu dinilai mandek lantaran terlapor, Basir M, tidak pernah memenuhi panggilan penyidik. Berdasarkan informasi, terlapor telah dipanggil tiga kali secara resmi, namun hingga 2026 tidak pernah hadir dan dinilai tidak kooperatif.

Penyidik Polres Kendari disebut masih melakukan upaya pencarian terhadap terlapor. Namun, belum adanya langkah tegas memunculkan pertanyaan terkait keseriusan penanganan kasus tersebut.

Kuasa pendamping korban, Adyansyah, yang juga Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya proses hukum.

“Kasus ini sudah lebih dari empat tahun tanpa kejelasan. Ini menunjukkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Ia mendesak Kapolresta Kendari segera mengambil langkah konkret, termasuk mengevaluasi kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Bulan April ini harus ada kejelasan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan melaporkan ke Mabes Polri dan instansi terkait,” ujarnya.

Adyansyah juga meminta agar terlapor segera dipanggil secara paksa sesuai ketentuan hukum, bahkan dilakukan penangkapan jika diperlukan.

Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan penggelapan dalam Pasal 372 KUHP, yang masing-masing diancam pidana penjara maksimal empat tahun.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara hingga tuntas. “Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum,” pungkasnya.

 

Laporan : Rul R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *