Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi: Perpres 66/2025 Langkah Nyata Perlindungan Jaksa

 

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH

Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara

 

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui langkah konkret yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Perpres yang ditandatangani pada 21 Mei 2025 ini hadir hanya 17 hari setelah diterbitkannya surat perintah Panglima TNI (Telegram No. TR/442/2025 tanggal 5 Mei 2025) untuk pengerahan personel dan peralatan guna mendukung pengamanan kantor Kejaksaan Agung, Kejati, hingga Kejari di seluruh Indonesia.

Perpres ini secara tegas menempatkan negara sebagai pelindung utama para jaksa dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan terhadap pribadi, keluarga, dan harta benda mereka.

Tujuannya jelas: menjamin bahwa penegakan hukum—terutama dalam pemberantasan korupsi—dilakukan tanpa intervensi, intimidasi, maupun tekanan dari pihak mana pun.

Presiden memerintahkan dukungan penuh dari Polri, TNI, BIN, dan BAIS, menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi adalah agenda bersama yang melibatkan seluruh instrumen pertahanan dan keamanan negara.

Ini mengingatkan kita pada sejarah tahun 1957, saat Jenderal A.H. Nasution melalui Peraturan Penguasa Darurat Militer No. PRT/PM/06/1957 memerintahkan TNI untuk turut menindak pelaku korupsi atas instruksi Presiden Soekarno. Sejarah kini seolah berulang dalam semangat yang sama, namun dalam kerangka hukum yang lebih modern dan konstitusional.

Perpres ini juga menjadi penegasan atas amanat TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Amanat reformasi itu menggariskan bahwa penyelenggara negara wajib diperiksa harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, tidak hanya pribadi, tetapi juga keluarganya. Sayangnya, hingga kini implementasinya belum sepenuhnya menyentuh keluarga inti para pejabat, padahal korupsi kerap kali melibatkan lingkaran terdekat.

Jika negara benar-benar serius menjalankan amanah ini—dengan memeriksa kekayaan istri/suami, anak, menantu, orang tua, dan saudara kandung penyelenggara negara—maka akan sulit bagi para pelaku korupsi untuk bersembunyi di balik nama-nama keluarga.

Ini adalah langkah logis dan strategis jika Indonesia ingin keluar dari jeratan para pengkhianat bangsa yang menggerogoti keuangan negara.

Realitas yang menyakitkan adalah masih maraknya kasus korupsi dengan nilai mencengangkan. Sementara itu, penghasilan penyelenggara negara sebenarnya telah diatur dengan jelas oleh negara: mulai dari honor kepala desa sekitar Rp2 juta, ASN Golongan I sebesar Rp1,7 juta, hingga pejabat tinggi negara seperti menteri yang menerima gaji pokok sekitar Rp12 juta. Dengan angka-angka tersebut, tidak ada alasan moral dan hukum untuk melakukan korupsi.

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo pernah menegaskan bahwa “Pejabat publik adalah pesuruh rakyat.” Ini adalah penegasan bahwa kekuasaan bukanlah hak istimewa untuk memperkaya diri, melainkan bentuk pelayanan total kepada rakyat.

Oleh karena itu, partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Pengawasan publik harus terus diperkuat. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan tindakan korupsi kepada lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, KPK, Polri, dan bahkan TNI dalam batas kewenangan yang sesuai.

Perpres 66 Tahun 2025 bukan hanya dokumen hukum, tetapi simbol perlawanan negara terhadap praktik korupsi. Dengan kolaborasi seluruh elemen bangsa—pemerintah, aparat, dan rakyat—Indonesia dapat menata ulang arah pembangunan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi masa depan generasi mendatang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *