KENDARI, LINKSULTRA.COM – Sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, memasuki tahapan baru. Kuasa hukum masyarakat pemilik lahan, Fajar Imsak, S.H., resmi mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain meminta DPRD Sultra memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), tim hukum juga menyatakan akan segera melayangkan pengaduan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sultra.
Fajar menyebut, langkah tersebut ditempuh untuk meminta pemeriksaan terhadap proses administrasi pertanahan yang menurut pihaknya menimbulkan tumpang tindih hak atas lahan di kawasan Jalan Halu Oleo, Kelurahan Mokoau.
Menurut Fajar, persoalan tersebut berkaitan dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00008 Tahun 2018 atas nama DPD RI dengan luas keseluruhan 4.919 meter persegi.
Ia mengklaim, di dalam bidang tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut terdapat lahan milik warga seluas sekitar 2.900 meter persegi. Pihak warga, kata dia, memiliki dokumen legalitas berupa Surat Peralihan Hak tertanggal 23 Januari 1996.
Fajar menilai, keberadaan dokumen tersebut perlu menjadi bagian yang diperiksa dalam penyelesaian sengketa, khususnya untuk memastikan riwayat penguasaan dan administrasi lahan sebelum terbitnya Sertifikat Hak Pakai Nomor 00008 Tahun 2018.
“Kami sudah resmi memasukkan aduan ke DPRD Provinsi Sultra agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selanjutnya, dalam waktu dekat kami akan segera mendaftarkan pengaduan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra,” kata Fajar dalam keterangan persnya di Kendari, Jumat (25/9/2026).
Ia menduga terdapat persoalan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Menurutnya, persoalan itu berkaitan dengan kebijakan hibah tanah yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sultra pada 2018.
“Kami menduga kuat ada maladministrasi dalam penerbitan sertifikat Nomor 00008 Tahun 2018 yang mengakar dari kebijakan hibah saat itu,” ujarnya.
Fajar mengatakan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Ombudsman untuk mendapatkan pemeriksaan dari sisi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan. Langkah itu sekaligus diharapkan dapat memperjelas proses yang terjadi hingga terbitnya sertifikat hak pakai tersebut.
Selain melalui DPRD dan Ombudsman, kuasa hukum warga juga berencana menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Menurut Fajar, permohonan tersebut ditujukan agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan administrasi aset yang menurut pihaknya merupakan persoalan yang berasal dari kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Pihak warga, lanjutnya, meminta agar bidang tanah seluas 2.900 meter persegi yang mereka klaim sebagai hak milik dikeluarkan atau dienclave dari bidang tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 00008 Tahun 2018.
“Rakyat tidak boleh menjadi korban akibat ketidaktelitian administrasi pejabat masa lalu. Kami akan kejar penyelesaian ini melalui DPRD, Ombudsman, hingga ke meja Gubernur agar hak klien kami di Kecamatan Kambu kembali seutuhnya,” tegas Fajar.
Pengaduan ke DPRD Sultra dan rencana pelaporan ke Ombudsman tersebut kini menjadi bagian dari upaya hukum pihak masyarakat untuk memperoleh kejelasan atas status dan riwayat bidang tanah yang disengketakan.
Penyelesaian selanjutnya diharapkan dapat mempertemukan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan pemegang hak atas tanah, sehingga status lahan dapat diperiksa berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Laporan : Rul R.















































