Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H.
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi titik balik penting dalam sistem pemilu Indonesia. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah secara serentak bukanlah suatu keharusan konstitusional. Implikasi putusan ini sangat luas, bukan hanya soal teknis elektoral, tetapi juga menyangkut arah reformasi tata kelola demokrasi kita ke depan.
Menariknya, pola yang kini terbuka pasca putusan MK 135/2024 menyerupai sistem pemilu di negara-negara federal seperti Amerika Serikat. Meski Indonesia tetap negara kesatuan, terdapat peluang untuk menerapkan praktik pemilu yang lebih desentralistik, mirip dengan konvensi federalisme di AS.
Antara Efektivitas Demokrasi dan Kelembagaan
Dalam teori demokrasi elektoral, seperti yang dirumuskan oleh Robert Dahl dan Giovanni Sartori, legitimasi kekuasaan bersandar pada kualitas partisipasi, kompetisi yang sehat, dan akuntabilitas hasil. Pemilu yang diselenggarakan secara terpisah dapat memberi ruang kepada pemilih untuk lebih fokus dalam menilai calon pemimpin di tiap level pemerintahan — baik pusat maupun daerah.
Konsep ini juga bersinggungan dengan prinsip desentralisasi, sebuah pilar penting dalam sistem pemerintahan daerah di negara kesatuan. Sementara di negara federal seperti AS, desentralisasi menjadi bagian dari pembagian kekuasaan konstitusional antara pemerintah pusat dan negara bagian. Dalam konteks ini, pemilu terpisah menjadi instrumen untuk memperkuat otonomi politik lokal, sekaligus menghindari dominasi kekuasaan pusat.
Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK
Putusan MK 135/2024 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak harus dilakukan secara serentak. Ini memberi ruang bagi model pemilu bergelombang atau bertahap. Namun tantangan langsungnya adalah soal perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang masa jabatannya habis sebelum pemilu digelar — tanpa adanya kepastian hukum transisi, hal ini berisiko menciptakan krisis legitimasi.
Selain itu, tanpa perencanaan matang, pemilu terpisah bisa menambah beban logistik, anggaran, dan potensi kelelahan politik di kalangan pemilih.
Belajar dari Amerika Serikat
AS telah lama mempraktikkan pemilu yang terpisah antara tingkat federal dan negara bagian. Pemilu Presiden dan Kongres dilakukan secara nasional setiap empat tahun, sementara pemilu gubernur dan parlemen negara bagian diselenggarakan mandiri oleh masing-masing negara bagian dengan kalender berbeda-beda. Sistem ini dikenal dengan staggered elections — suatu pendekatan untuk menjamin kontinuitas pemerintahan dan mencegah konsentrasi kekuasaan.
Beberapa pelajaran yang dapat diambil dari praktik AS:
- Desentralisasi Pemilu: Penyelenggara pemilu di tiap negara bagian memiliki otoritas yang relatif otonom, menyesuaikan dengan kebutuhan lokal.
- Efisiensi Waktu dan Fokus Isu: Pemisahan pemilu memungkinkan pemilih untuk fokus pada isu-isu spesifik di tiap tingkatan.
- Pola Kampanye Tersegmentasi: Partai politik dapat merancang strategi yang lebih tepat sasaran karena pemilu tidak dilaksanakan serentak.
Tantangan dan Peluang di Indonesia
Tantangan utama dari sistem pemilu terpisah antara lain:
- Potensi krisis legitimasi akibat masa jabatan yang diperpanjang tanpa dasar hukum kuat.
- Kenaikan beban logistik dan biaya penyelenggaraan.
- Apatisme publik akibat kelelahan politik (voter fatigue).
Namun peluangnya juga signifikan, antara lain:
- Peningkatan kualitas partisipasi pemilih karena fokus terhadap isu yang lebih spesifik.
- Ruang lebih besar bagi partai politik untuk menguatkan kaderisasi dan strategi politik lokal.
- Kualitas pemilu lokal yang lebih terjaga dan tidak tertutup oleh euforia pemilu nasional.
Rekomendasi
Untuk memastikan bahwa pemilu terpisah tidak menjadi boomerang bagi demokrasi kita, sejumlah langkah harus segera diambil:
- Pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan Undang-Undang Transisi yang mengatur masa jabatan kepala daerah dan DPRD secara proporsional.
- Dorong desentralisasi teknis penyelenggaraan pemilu, agar beban institusi pusat seperti KPU tidak membengkak.
- Rancang sistem staggered elections secara nasional, yang disesuaikan dengan konteks kesatuan Indonesia.
- Tingkatkan literasi pemilih, baik melalui pendidikan pemilih maupun kampanye sadar demokrasi, agar partisipasi tidak merosot dalam pemilu lokal.
Penutup
Putusan MK 135/2024 adalah peluang bagi Indonesia untuk mengadopsi model pemilu yang lebih demokratis dan akuntabel. Sistem pemilu terpisah, bila didesain dengan cermat dan dilandasi kerangka hukum yang kuat, dapat memperkuat legitimasi politik di tiap tingkatan pemerintahan.
Namun, tanpa kesiapan regulasi, kelembagaan, dan pendidikan publik yang memadai, sistem ini berpotensi menimbulkan instabilitas baru. Maka diperlukan reformasi elektoral yang holistik, partisipatif, dan inklusif agar pemilu terpisah menjadi lompatan kemajuan, bukan kemunduran demokrasi.










































