Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., M.H.
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
Kendari, 5 Juli 2025
KENDARI, LINKSULTRA.COM- Sulawesi Tenggara saat ini menjadi episentrum industri tambang nikel nasional, dengan berbagai kawasan industri strategis seperti PT Antam Tbk di Kolaka, PT Vale di Pomalaa, serta kawasan industri Morosi di Konawe yang menjadi rumah bagi PT VDNI dan PT OSS.
Keberadaan investasi besar-besaran yang melibatkan tenaga kerja asing dan lokal dalam jumlah signifikan seharusnya membawa manfaat ekonomi dan pembangunan.
Namun, di balik kilauan ekspor nikel dan smelter megaskala, tersimpan berbagai isu struktural yang mengganggu keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
Tumpang Tindih IUP, Kerusakan Lingkungan, dan Krisis Sosial
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung dan tanah adat, sebagaimana juga diungkapkan dalam laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM, 2023) serta kajian WALHI Sultra.
Proses alih fungsi lahan kerap terjadi tanpa musyawarah dengan masyarakat adat, seperti suku Tolaki di Konawe, Mekongga di Kolaka, dan Moronene di Bombana. Mereka kehilangan lahan garapan, akses terhadap sumber air, dan nilai-nilai kultural yang telah diwariskan lintas generasi.
Tidak hanya itu, eksploitasi pertambangan nikel secara intensif telah mengakibatkan polusi udara, rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pencemaran sumber air bersih.
Laporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2024) menyebutkan bahwa lebih dari 40% DAS di sekitar wilayah pertambangan di Sultra mengalami degradasi kualitas air yang signifikan.
Kemiskinan di Tengah Tambang dan Ketimpangan Sosial
Paradoks ekonomi sangat mencolok: Sultra menyumbang lebih dari 30% produksi nikel nasional, namun angka kemiskinan desa-desa tambang tetap tinggi. Data BPS (2024) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di beberapa desa lingkar tambang seperti di Kecamatan Pomalaa, Routa, dan Wawonii masih di atas 15%, jauh di atas rata-rata nasional.
Alih-alih memberdayakan warga lokal, banyak perusahaan tambang dan smelter justru mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) dalam jumlah besar, terutama di sektor teknis dan manajerial.
Sementara itu, pekerja lokal hanya mendapatkan posisi sebagai buruh kasar dengan upah yang relatif rendah dan ketidakpastian kerja.
Korupsi dan Tumpang Tindih Regulasi
Permasalahan tidak berhenti pada dimensi sosial dan lingkungan. Tata kelola pertambangan masih jauh dari transparan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat peningkatan signifikan kasus gratifikasi dan suap terkait izin pertambangan di daerah antara 2020–2024, termasuk beberapa kasus yang sedang diproses KPK dan Kejaksaan Tinggi.
Tumpang tindih regulasi antara kewenangan pusat dan daerah, pasca berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, juga semakin menyulitkan masyarakat adat untuk memperjuangkan hak mereka secara legal-formal.
Menilai Ulang Kebijakan: Pendekatan Teori Kapabilitas Nussbaum
Dalam menghadapi kompleksitas ini, pendekatan ekonomi semata tidak cukup. Diperlukan paradigma keadilan yang berpusat pada kapabilitas manusia, seperti yang ditawarkan oleh filsuf Martha C. Nussbaum.
Pendekatan ini menilai apakah kebijakan publik memungkinkan masyarakat menjalani kehidupan yang bermakna, sehat, dan bermartabat — bukan sekadar bertahan hidup di tengah kerusakan.
Beberapa pertanyaan mendasar dari teori kapabilitas Nussbaum dapat kita ajukan:
1. Apakah masyarakat lokal memiliki kontrol atas lingkungan dan kehidupannya sendiri?
→ Tidak, karena alih fungsi lahan terjadi tanpa konsultasi dan keputusan bersama.
2. Apakah tambang meningkatkan kapabilitas dasar masyarakat?
→ Tidak, karena akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan air bersih tetap minim.
3. Apakah mereka hidup lebih sehat (bodily health)?
→ Tidak, karena polusi udara dan air meningkat signifikan.
4. Apakah perempuan dan anak-anak lebih terlindungi (bodily integrity)?
→ Tidak, karena perempuan dan anak-anak menjadi kelompok paling rentan terdampak pencemaran dan relokasi.
5. Apakah masyarakat bisa berpartisipasi dalam keputusan publik (affiliation, control over one’s environment)?
→ Tidak, karena proses perizinan dan pelaksanaan tambang sering eksklusif dan tertutup.
Jika sebagian besar jawaban atas pertanyaan di atas adalah “tidak”, maka kebijakan pertambangan — sekalipun legal secara administratif — tetaplah tidak adil secara struktural.
Rekomendasi Kebijakan Publik untuk Sulawesi Tenggara
Sebagai alternatif menuju keadilan ekologis dan sosial, berikut beberapa rekomendasi berbasis kapabilitas manusia:
Area Rekomendasi Kebijakan
Lingkungan Audit ekologis independen dan reklamasi wajib pascatambang secara transparan.
Sosial Skema kompensasi berbasis kesepakatan adat dan mediasi komunitas.
Ekonomi Dana bagi hasil nikel wajib disalurkan ke pendidikan, air bersih, dan infrastruktur dasar desa.
Transparansi Publikasi terbuka soal IUP, kontribusi pajak, dan pelaksanaan CSR.
Kelembagaan Pembentukan Satgas Pemantau Nikel Daerah melibatkan masyarakat sipil, jurnalis, dan akademisi.
Penutup: Memanusiakan Tambang
Kekayaan sumber daya nikel Sulawesi Tenggara adalah potensi besar, namun bisa menjadi kutukan sumber daya (resource curse) jika dikelola tanpa prinsip keadilan dan partisipasi.
Pendekatan ala Nussbaum mengingatkan kita bahwa pembangunan sejati bukan hanya soal ekspor tonase nikel, melainkan tentang bagaimana tambang bisa menjamin kehidupan yang sehat, berpendidikan, setara, dan bermartabat bagi manusia yang tinggal di sekitarnya.
Masyarakat adat, petani, dan warga desa lingkar tambang bukan sekadar “korban kemajuan,” melainkan subjek utama pembangunan yang harus dilibatkan, dilindungi, dan diberdayakan. Jika tidak, maka tambang hanya akan menjadi luka permanen di tubuh bumi Sulawesi Tenggara.
Referensi:
Komnas HAM (2023). Catatan Hak Asasi Manusia di Wilayah Tambang Indonesia.
WALHI Sultra (2024). Laporan Lingkungan Tambang Nikel di Konawe dan Kolaka.
KLHK (2024). Status Lingkungan Hidup Indonesia.
BPS Sultra (2024). Profil Kemiskinan dan Kesejahteraan Desa Tambang.
Indonesia Corruption Watch (ICW, 2023–2024). Laporan Tren Korupsi Pertambangan.
Nussbaum, Martha C. (2011). Creating Capabilities: The Human Development Approach. Harvard University Press.









































