Pemkab Konawe Perkuat Pengawasan Kepesertaan Jamsostek Pekerja Konstruksi

KONAWE, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi sektor jasa konstruksi, Senin (17/11/2025), di Kantor BKPSDM Kabupaten Konawe, Unaaha.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja proyek konstruksi, guna mendorong pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Konawe.

Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand Sapan, menegaskan bahwa pelaksanaan monev merupakan tindak lanjut dari komitmen nasional dan daerah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan surat Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah yang mewajibkan seluruh pekerja proyek menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Di tingkat Kabupaten Konawe, komitmen ini telah ditegaskan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 500.15.1/8703 tanggal 25 September 2025. Kami juga mendapatkan dukungan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Ferdinand.

Ia mengimbau seluruh kepala perangkat daerah dan pihak terkait agar mengambil langkah cepat dan konkret untuk memastikan seluruh proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, mengapresiasi komitmen dan dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor konstruksi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Konawe. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh pekerja jasa konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” kata Gatot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *