KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) telah menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh pegawai pada 17 Maret 2025. Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mengonfirmasi bahwa draf Surat Keputusan (SK) terkait pencairan THR telah disiapkan dan menunggu finalisasi.
“Draf SK-nya sudah dibuat, tinggal menunggu saya. Kita jadwalkan pencairan pada 17 Maret. Ini akan diberikan secara kolektif untuk seluruh pegawai Pemprov Sultra,” ujar Asrun Lio.
Pencairan THR ini juga mencakup Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah berjalan dengan besaran 100 persen. Sekda memastikan bahwa seluruh hak pegawai akan diberikan sesuai aturan yang berlaku, termasuk THR yang setara dengan satu bulan gaji.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. PP tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Komponen THR bagi ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/fungsional), serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Untuk ASN daerah, komponen THR serupa dengan ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
THR akan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Dengan adanya kepastian pencairan THR dan TPP ini, diharapkan dapat membantu kesejahteraan pegawai Pemprov Sultra menjelang Hari Raya Idulfitri serta mendukung kelancaran operasional pemerintahan daerah.
(ADV)