KENDARI, LINKSULTRA.COM – Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan siap lakukan penyembelihan hewan kurban pada hari Iduladha 2024.
Lima hari menjelang hari raya kurban, RPH Ruminansia Kendari ini dikunjungi Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Provinsi Sultra, Dr. LM Rusdin Jaya
Kepala Distanak Provinsi Sultra, Dr. LM Rusdin Jaya mengatakan, RPH Ruminansia Kendari siap melakukan pelayanan.
“Alhamdulillah kita melihat bahwa RPH ini sudah siap melakukan pelayanan terhadap hewan kurban yang ada di Kota Kendari,” katanya kepada TribunnewsSultra.com.
Dia mengucapkan, hewan kurban baik sapi maupun kambing akan dicek terlebih dahulu oleh pihak UPTD RPH Ruminansia Kendari.
Mulai dari dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), ante mortem, hingga post mortem.
“Pihak UPTD RPH ini akan memastikan kesehatan hewan sebelum pemotongan,” ucapnya.
Dia menganjurkan agar hewan ternak yang bakal dikurbankan merupakan sapi atau kambing jantan.
Sebab menurutnya, penyembelihan hawan betina produktif dapat menurunkan tingkat populasi.
“Walaupun mazhabnya beda-beda, tapi kita berharap sapi (ataupun kambing) yang dikurbankan adalah jantan,” jelas dia.
Rusdin berharap, semakin banyak masyarakat yang menggunakan layanan RPH Ruminansia Kendari dalam penyembelihan hewan-hewan ternak.
“Tahun 2023 di RPH ini ada kurang lebih 150 ekor hewan kurban, mudah-mudah tahun ini ada perkembangan,” kata dia.
Selanjutnya, Kepala UPTD RPH Ruminansia Kendari, Sudirman mengucapkan, RPH menyediakan satu dokter hewan dan dua Juru Sembelih Halal (Juleha).
“Begitu masuk di kandang penampungan, sore para dokter hewan mengecek ante mortem, dipotong subuh baru dilaksanakan lagi pemeriksaan post mortemnya,” ucapnya.
Untuk jumlah hewan ternak yang masuk di RPH Ruminansia biasanya terdata pada H-1 lebaran Iduladha.
“Dalam sehari kurang lebih 20 ekor bisa disembelih, sama biasa untuk Iduladha, kecuali Idulfitri itu memang ada peningkatan,” jelasnya.
Adapun biaya retribusi yang dikenakan untuk hewan ternak sapi sebesar Rp75 ribu per ekor, dan untuk kambing Rp30 ribu per ekor.
“Biaya retribusi itu berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Dia juga menambahkan, baik dari warga ataupun yayasan diperbolehkan membawa sendiri Juleha.
Apabila menggunakan jasa Juleha dari RPH dikenakan biaya Rp100 ribu per ekor untuk sapi, dan Rp25 ribu per ekor untuk kambing.
“Biaya Juleha ini tidak masuk ke PAD, itu untuk membayar jasa si Juleha pribadi, bukan ke RPH, yang masuk di RPH hanya retribusi,” tutupnya.
Laporan: Rul R.