KENDARI, LINKSULTRA.COM – Polemik lahan di kawasan Ruko Senapati Land, Kota Kendari, kini memasuki babak yang lebih serius. Perselisihan yang awalnya hanya berkutat pada pengelolaan area depan ruko mulai mengarah pada konflik hukum terkait hak kepemilikan lahan, penguasaan kawasan, hingga status fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
Persoalan tersebut memunculkan tarik-menarik kepentingan antara pihak pengembang dan sebagian pemilik ruko. Di satu sisi, pengembang ingin mempertahankan sistem pengelolaan kawasan secara terpadu, sementara di sisi lain sejumlah pemilik ruko menginginkan penguasaan mandiri atas area depan bangunan usaha mereka.
Kuasa hukum pengembang, Lusman Bua, mengatakan pihaknya tidak menolak penyerahan fasos dan fasum kepada pemerintah daerah. Namun, proses itu menurutnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang jelas agar tidak memicu persoalan baru di kemudian hari.
“Semua harus dibuka secara terang melalui jalur hukum. Tidak bisa langsung ada pengambilalihan atau pembekuan tanpa dasar hukum yang jelas karena ini menyangkut hak keperdataan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian melalui pengadilan dapat menjadi ruang pembuktian legal terkait status lahan, hak pengelolaan kawasan, hingga batas kewenangan masing-masing pihak.
Pemilik lahan, Lerius Fernandi, menjelaskan area di depan ruko merupakan lahan pribadi yang terpisah dari bangunan utama ruko dan statusnya telah tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pemasaran awal kawasan.
“Saya tidak menjual lahan itu. Yang saya lakukan adalah mengelola kawasan. Namun belakangan ada permintaan agar area depan dikuasai masing-masing pemilik ruko, dan dari situlah persoalan mulai muncul,” katanya, Kamis (28/5/2026).
Ia mengaku selama ini pihaknya tetap membiayai berbagai kebutuhan kawasan, mulai dari pemeliharaan jalan lingkungan, penerangan, pemotongan rumput, hingga sistem keamanan.
Karena itu, jika terdapat pelepasan hak atas area tersebut, menurutnya harus ada mekanisme penyelesaian dan kompensasi yang sesuai ketentuan hukum.
“Tanah memang memiliki fungsi sosial, tetapi bukan berarti hak pemilik dapat diambil begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Sengketa di kawasan Senapati Land juga dinilai mencerminkan persoalan umum yang kerap terjadi di kawasan komersial modern, terutama ketika batas antara hak milik individu dan hak pengelolaan kawasan mulai diperdebatkan.
Area depan ruko yang selama ini dianggap sebagai bagian dari tata kelola kawasan ternyata memiliki nilai ekonomi dan kepentingan bisnis yang cukup besar, mulai dari akses usaha, parkir, hingga kontrol tata ruang.
Data yang dihimpun menyebutkan dari total 73 unit ruko di kawasan tersebut, sebagian besar pemilik tidak mempersoalkan sistem pengelolaan yang berjalan. Bahkan sekitar 11 pemilik disebut telah menyelesaikan persoalan kompensasi secara mandiri.
“Yang masih berpolemik hanya beberapa unit, terutama yang berada di bagian depan kawasan,” ungkap Lerius.
Pihak pengembang juga mengingatkan bahwa apabila area depan dikuasai secara terpisah tanpa pengaturan terpadu, potensi persoalan baru dapat muncul, seperti parkir liar, perubahan fungsi lahan, gangguan akses bersama, hingga konflik antar-pelaku usaha.
Kini, penyelesaian sengketa disebut mulai mengarah ke jalur litigasi. Jika proses mediasi dan pembahasan kompensasi tidak menemukan titik temu, maka pengadilan diperkirakan akan menjadi penentu akhir atas status dan penguasaan kawasan tersebut.
Publik pun menanti apakah polemik Senapati Land dapat diselesaikan melalui kompromi, atau justru menjadi preseden baru sengketa kawasan komersial di Kota Kendari.
Laporan: Rul R.














































