KENDARI, LINKSULTRA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari kembali menggelar sidang kedua perkara sengketa tanah ulayat ahli waris Ndonganeno–Weri Bone dengan Nomor Perkara 24/G/2026/PTUN.KDI, Rabu (10/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat, yakni Bupati Konawe Selatan, kembali tidak menghadiri sidang meskipun telah dilakukan pemanggilan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Ketidakhadiran tergugat untuk kedua kalinya menjadi perhatian para ahli waris yang tengah memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.
Sementara itu, sekitar 25 orang ahli waris dan keluarga besar Ndonganeno–Weri Bone hadir langsung di ruang sidang sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak atas tanah ulayat yang menjadi objek sengketa.
Para ahli waris dalam perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Aparatur Sipil Nusantara (PUSBAKUM ASN), yakni Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H. dan Dedi Arman, S.H., M.H.
Kuasa hukum ahli waris, Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H., mengatakan bahwa ketidakhadiran pihak tergugat tidak akan mengurangi semangat para ahli waris untuk terus mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami berharap pihak tergugat dapat menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri persidangan sehingga proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Gazali usai persidangan.
Menurut Gazali, gugatan yang diajukan ke PTUN Kendari merupakan langkah konstitusional yang ditempuh para ahli waris untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat adat dan ahli waris yang merasa dirugikan akibat terbitnya keputusan tata usaha negara yang menjadi objek sengketa.
Senada dengan itu, Dedi Arman, S.H., M.H. menegaskan bahwa kehadiran puluhan ahli waris dalam sidang menjadi bukti kuat bahwa masyarakat masih menaruh harapan besar kepada lembaga peradilan sebagai tempat memperoleh keadilan.
“Kehadiran para ahli waris hari ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum. Kami berharap perkara ini dapat diperiksa secara objektif dan diputus berdasarkan fakta-fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dedi.
Sementara itu, perwakilan ahli waris Ndonganeno–Weri Bone menyatakan bahwa kehadiran mereka di persidangan merupakan bentuk penghormatan kepada pengadilan sekaligus komitmen untuk memperjuangkan hak atas tanah ulayat yang diyakini sebagai warisan leluhur.
“Kami hadir dengan penuh hormat kepada pengadilan dan berharap pihak tergugat juga menunjukkan itikad baik yang sama untuk menghadiri persidangan. Kami hanya menginginkan kejelasan dan keadilan atas tanah ulayat yang merupakan warisan leluhur kami,” ujar perwakilan ahli waris.
Para ahli waris juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung serta menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Majelis Hakim PTUN Kendari sesuai prinsip negara hukum dan asas keadilan.
Sidang lanjutan perkara sengketa tanah ulayat Ndonganeno–Weri Bone akan kembali digelar sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PTUN Kendari.
Laporan : Rul R.
















































