Tender Proyek Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende Dipersoalkan, PT Citra Karya Agung Siapkan Langkah Hukum

Pemprov39 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Proses penetapan pemenang tender proyek Pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Sulawesi Tenggara (Sultra), senilai Rp35 miliar menuai polemik. Direktur PT Citra Karya Agung, Pandi Atu, mempertanyakan mekanisme pengalihan status pemenang tender kepada perusahaan yang berada di urutan ketiga.

Polemik tersebut mencuat setelah PT Citra Karya Agung yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang pertama dan PT Nurfita Karya Mandiri sebagai pemenang cadangan pertama dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra kemudian menetapkan PT Boriandy Putra sebagai pemenang berkontrak.

Pandi menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait mekanisme evaluasi ulang dokumen penawaran dan dasar pengalihan status pemenang kepada peserta tender lainnya.

Menurutnya, apabila ditemukan kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen dalam proses peninjauan ulang oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), persoalan tersebut semestinya dikembalikan kepada Kelompok Kerja (Pokja) untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Harusnya jika KPA atau PPK menemukan kekurangan dokumen dalam proses review, berkas itu dikembalikan ke Pokja. Pilihannya hanya ada dua, pembatalan tender atau evaluasi ulang,” tegas Pandi dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Ia juga mempertanyakan hasil evaluasi awal yang menetapkan perusahaannya sebagai pemenang tender. Menurut Pandi, apabila terdapat kekurangan dokumen yang bersifat mendasar, semestinya persoalan tersebut sudah diketahui ketika proses evaluasi administrasi, teknis, dan harga berlangsung.

Pandi menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan instansi terkait untuk melakukan peninjauan ulang. Namun, ia meminta agar setiap keputusan yang diambil tetap mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa serta memiliki dasar yang jelas.

Ia turut membantah anggapan bahwa Pokja tidak melakukan pemeriksaan secara terperinci terhadap dokumen penawaran peserta tender.

“Dalam hal ini kami perlu tegaskan bahwa selama proses evaluasi, baik itu evaluasi administrasi, teknis, dan harga, Pokja sudah sangat detail melakukan klarifikasi secara menyeluruh,” ujarnya.

Pandi menjelaskan, klarifikasi tersebut mencakup pemeriksaan langsung terhadap personel yang diajukan perusahaan hingga verifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen peralatan.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan hasil evaluasi yang sebelumnya menetapkan PT Citra Karya Agung sebagai pemenang kemudian berubah setelah dilakukan peninjauan ulang.

Selain mempersoalkan penetapan pemenang, Pandi juga menyoroti pelaksanaan sejumlah agenda pekerjaan awal proyek Lakidende pada Senin (12/10/2026), yang meliputi ground breaking, Pre-Construction Meeting (PCM), dan Mutual Check Awal (MC0).

Menurutnya, tahapan administrasi dan kontraktual perlu dipastikan telah terpenuhi sebelum kegiatan pekerjaan fisik dimulai.

Pandi memaparkan sejumlah tahapan yang menurutnya harus dilalui dalam proses penunjukan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Tahapan tersebut meliputi rapat persiapan pengadaan atau RPP, penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), penerbitan jaminan pelaksanaan, pelaksanaan PCM yang disertai penandatanganan kontrak, serta MC0 sebelum pekerjaan fisik dimulai.

Ia menilai, pelaksanaan beberapa agenda secara bersamaan perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan tahapan administrasi dan kontrak.

“Untuk kegiatan hari ini yang dihadiri Pak Gub itu, MC0 tidak normal dan tidak lazim. Sebab, mereka langsung menggelar ground breaking, PCM, dan MC0 secara bersamaan,” kata Pandi.

Atas persoalan tersebut, PT Citra Karya Agung menyatakan tengah meminta penjelasan resmi dari pihak terkait. Perusahaan itu juga menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk menyikapi keputusan penetapan pemenang tender proyek pembangunan kawasan olahraga tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra, Lenni Kartika Indah, sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai keputusan penetapan PT Boriandy Putra sebagai pemenang tender.

Lenni menegaskan, penetapan perusahaan yang berada di urutan ketiga tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan peninjauan ulang terhadap dokumen penawaran peserta tender.

Menurutnya, PT Citra Karya Agung dan PT Nurfita Karya Mandiri tidak memenuhi persyaratan teknis wajib sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai penyedia yang berkontrak.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan pemenang telah dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Lenni menyebut hasil rekomendasi Pokja menjadi bagian dari proses pengadaan, tetapi tetap dapat ditinjau oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

“Kami sudah melakukan sesuai prosedur. Kami menerima hasil rekomendasi pemenang dari pihak Pokja, namun itu bukan sesuatu yang final. Kami sebagai pemilik anggaran punya hak untuk mereview apakah hasil dari Pokja itu sudah sesuai atau belum,” ujar Lenni saat ditemui di lokasi proyek pembangunan Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Senin (12/10/2026).

Perbedaan penjelasan antara PT Citra Karya Agung dan Dinas Cipta Karya Sultra tersebut membuat proses penetapan pemenang tender proyek Lakidende menjadi sorotan.

Pihak perusahaan meminta penjelasan mengenai mekanisme perubahan hasil evaluasi, sedangkan dinas menyatakan keputusan tersebut diambil setelah peninjauan ulang dan ditemukannya ketidaksesuaian persyaratan teknis pada dua peserta yang sebelumnya menempati urutan teratas.

Persoalan ini selanjutnya menjadi perhatian terkait transparansi proses pengadaan, kepastian prosedur penetapan penyedia, serta kesesuaian pelaksanaan tahapan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

 

Laporan : Rul R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *