KENDARI, LINKSULTRA.COM – Anggota DPR RI Komisi X Tina Nur Alam resmi membuka acara Sosialisasi Pelindung Warisan Budaya Tahun 2023 dengan tema Sinergi Budaya untuk Indonesia Bahagia pada salah satu hotel di Kendari, Sabtu 28 Oktober 2022.
Dalam sambutannya, Tina Nur Alam mengatakan, kebijakan pemerintah dalam hal ini, yaitu pembangunan kebudayaan berbasis budaya daerah, merupakan upaya memperkokoh jati diri kepribadian bangsa, dan pemanfaatan kebudayaan daerah yang bersumber pada budaya daerah, ditujukan bagi kepentingan Pendidikan, ilmu pengetahuan, ekonomi, persatuan, serta kesatuan.
“Sulawesi Tenggara dengan bentangan dan pesona kekayaan alam, baik daratan dan kepulauan, tumbuh keanekaragaman adat dan budaya etnik yang menghidupinya dan tersebar di 17 kab/kota daerah dengan ke khasannya masing-masing. Terdapat 1.026 destinasi wisata alam, 881 wisata budaya dan 104 destinasi buatan,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini melanjutkan, warisan seni – budaya ini adalah cermin dari sejarah, nilai-nilai dan tradisi yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Kita hari ini memiliki tugas suci untuk memastikan bahwa warisan budaya ini tetap hidup dan berkembang.
Tina membeberkan, karya kebudayaan Sultra telah memiliki 4 (empat) karya saat ini telah ditetapkan menjadi warisan budaya Indonesia.
“Empat 4 karya budaya Sultra itu adalah unsur atau karya budaya Kalosara dari etnik Tolaki, Kabanti dari etnik Buton, Lariangi dari Etnik Buton dan Kaghati dari etnik Muna. Empat karya budaya Sultra itu resmi diakui sebagai warisan budaya tak Benda (WBTB) Indonesia dari 77 karya budaya di 33 provinsi dalam sidang penetapan WBTB 14-16 November 2013 di Jakarta,” ungkapnya.
“Kita harus bersyukur, atas segala warisan karya seni budaya yang kita miliki saat ini, sebab tidak semua wilayah dianugrahi potensi seperti ini. Mengapa kita perlu melestarikan warisan budaya kita ? karena sejatinya seni – budaya bukan hanya merupakan bagian dari identitas kita, tetapi juga sumber pengetahuan dan inspirasi,” sambung Tina Nur Alam.
Ia juga menerangkan, warisan seni-budaya telah membentuk cara berfikir, berinteraksi, dan menciptakan karya seni yang unik. Ini adalah aset tak ternilai yang harus dijaga dan lestarikan dengan baik.
Dalam rangka upaya pelestarian warisan budaya sulawesi tenggara, pemerintah telah merancang berbagai program dan kegiatan yang senantiasa melibatkan masyarakat secara aktif.
“Dari kampanye penyelamatan situs sejarah, hingga pelatihan seni dan budaya, dan kegiatan sosialisasi seperti saat ini. Upaya pelindungan warisan budaya tidak dapat berhasil tanpa dukungan dari kita semua,” ungkap Anggota DPR RI dia periode ini.
“Saya sangat berharap pada momen ini, saya ingin mengajak kita semua untuk bergabung dalam upaya pelestarian, dan pelindungan warisan budaya kita sebagai sebuah kesadaran bersama,” tambahannya.
Kata dia, jangan hanya menjadi program pemerintah. Artinya pemerintah membuka diri, membuka pengaturan anggarannya sehingga anggarannya bisa untuk menfasilitasi tumbuhnya kegiatan pembinaan dan pelatihan sadar budaya bagi masyarakat.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, dimana Kemendikbudristek RI,serta para pelaku seni-budaya sudah berkumpul, mampu menjadi instrumen untuk kembali membangun gerakan sadar warisan budaya, secara sinergis dan koolaborati bagi kemajuan warisan budaya kita di masa yang akan datang,” tukasnya.
Sementara itu, Judi Wahjudin Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbud RI mengatakan, pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam undang-undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.
Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai undang-undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
“Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Kongres Kebudayaan yang akan digelar tahun depan, serta Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan,” ungkap dia.
“Kebudayaan ini milik masyarakat dan pemerintah sebagai regulator, sehingga harus saling bersinergi apalagi kebudayaan ini lintas sektor,” tandas Judi.
Laporan: Rahmat R.