Tindak Lanjuti Arahan Pj Gubernur Sultra, Kadistanak Ajak Seluruh Staf Jaga Netralitas 

Pemprov118 Dilihat

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Indonesia saat ini sudah memasuki masa Pesta Demokrasi serentak yakni Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Sebagai negara dengan keberagaman budaya, agama, dan suku, memiliki tantangan besar dalam menjaga persatuan dan kesatuan selama proses pemilihan umum.

Terselenggaranya Pemilukada yang aman dan lancar merupakan harapan semua dan bukan tanggungjawab penyelenggara Pemilukada semata, melainkan tanggunggjawab seluruh warga negara Indonesia, tak terkecuali ASN.

Sebelumnya, Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto telah melaksanakan Rapat Akbar Netralitas ASN lingkup pemerintah di Kabupaten Muna dan Muna Barat, dilanjutkan di Kota Baubau yang melingkupi Pemda Kota Baubau, Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Utara dan Kabupaten Wakatobi.

Ia mengajak seluruh ASN agar dapat menyeragamkan persepsi makna netralitas dalam Pilkada serentak.

Karena apabila ASN tidak netral, maka dapat merusak jalannya pesta demokrasi maupun bagi pribadi serta mencederai kepercayaan publik terhadap ASN.

“Netralitas ASN adalah harga mati serta wajib menjadi prinsip yang dipegang teguh seluruh pegawai pemerintah daerah, khususnya bagi para kepala OPD,” ungkap Andap.

Menindaklanjut arahan Bapak Pj. Gubernur Sultra, Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra yang dinahkodai oleh Dr. La Ode Muhammad Rusdin Jaya, tak ketinggalan dengan ikut mengadakan penandatanganan Pakta Integritas terkait netralitas ASN oleh pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pejabat fungsional dan seluruh staf.

“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan,” ungkap dia.

Rusdin melanjutkan, penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Jadi mari kita patuhi dan menjadi perhatian kita bersama. Sebagaimana kita ketahui, dibuatnya SKB netralitas juga akan memudahkan ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik maupun disiplin pegawai,” terang dia.

“Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu,” tandas Rusdin.

 

Laporan : Rul R.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *