BPJS Ketenagakerjaan: Gelaran Pilkada Kian Dekat, BPJS Watch Ingatkan Kepala Daerah Lindungi Pekerja Badan Ad Hoc

JAKARTA, LINKSULTRA.COM – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak November 2024, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengingatkan kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota badan Ad Hoc Pemilihan Kepala Daerah. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 400.5.7/4295/SJ.

Timboel menjelaskan bahwa Mendagri telah memerintahkan gubernur, wali kota, dan bupati untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu di wilayahnya. Tujuannya adalah mendaftarkan anggota badan Ad Hoc sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. Pendanaan iuran ini diatur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan apabila anggaran tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk mengabaikan surat ini. Surat Mendagri secara tegas mengatur penggunaan APBD untuk membayar iuran JKK dan JKM bagi pekerja penyelenggara Pilkada,” tegas Timboel.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, badan Ad Hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu), dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).

Timboel berharap Mendagri mengawal pelaksanaan surat ini agar KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah benar-benar memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Pada Pemilu presiden dan legislatif sebelumnya, tercatat hanya 1,1 juta petugas KPU dan Bawaslu yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 44 petugas meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, dengan total manfaat yang dibayarkan mencapai Rp2,57 miliar.

Adapun manfaat JKK dan JKM meliputi:

Perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh sesuai indikasi medis.

Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan berikutnya hingga sembuh.

Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir atau Rp42 juta jika bukan karena kecelakaan kerja.

Beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Muhamad Abdurrohman Sholih, turut mendorong pemerintah daerah di Sultra untuk mematuhi arahan Mendagri. “Kami berharap seluruh badan Ad Hoc, termasuk PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, Panwaslu, dan PPL, menjadi peserta aktif program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Perlindungan jaminan sosial ini diharapkan memberikan rasa aman bagi penyelenggara Pilkadadalam menjalankan tugasnya.

 

Laporan: Rul R.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *