JAKARTA, LINKSULTRA.COM -Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, secara resmi menyerahkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam kegiatan Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang digelar di Plasa Insan Berprestasi, Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta.
Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan pentingnya pelestarian warisan budaya di daerah sebagai bagian dari kekayaan dan jati diri bangsa.
Ia berharap pemerintah daerah dan masyarakat terus menjaga, merawat, serta mengembangkan warisan budaya agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Pada kesempatan tersebut, dua warisan budaya asal Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, yakni Pertunjukan Kontau dan Tradisi Hatamu, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan, Armin, yang turut menghadiri acara tersebut, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan puncak dari proses panjang yang telah dilalui.
“Proses tersebut dimulai dari pengkajian dan pengusulan di tingkat kabupaten, kemudian dilanjutkan ke tingkat provinsi, sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Kebudayaan untuk dinilai kelayakannya,” katanya
Ia menambahkan, Pertunjukan Kontau dan Tradisi Hatamu telah melalui sidang penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dilaksanakan pada 7 Oktober lalu.
“Penetapan ini diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian budaya lokal serta memperkuat identitas budaya masyarakat Konawe Kepulauan,” tukasnya.
Laporan : A.S.










































