KENDARI, LINKSULTRA.COM – Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari berhasil menangkap seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur 12 tahun. Terlapor merupakan anggota aktif Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) berinisial Sertu MB.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita di Kecamatan Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih satu bulan dan kerap berpindah tempat tinggal untuk menghindari pengejaran aparat.
Komandan Detasemen Polisi Militer XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi BP, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dari Denpom XIV/3 Kendari, tim intelijen Komando Resor Militer (Korem), serta dukungan penuh dari pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras tim Denpom, tim intelijen Korem, dan bantuan Polda, tersangka berhasil kita amankan tadi pagi di Kabupaten Bone,” ujar Letkol CPM Haryadi Budaya Pela saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Menurut keterangan Haryadi, selama menjadi buronan, Sertu MB terus berpindah-pindah lokasi agar sulit dilacak. Tim gabungan bahkan telah melakukan penelusuran hingga ke wilayah Baubau dan Kolaka, sebelum akhirnya mendapatkan informasi pasti mengenai keberadaan pelaku di kediaman sepupunya di Kabupaten Bone.
“Kita terus melakukan pengejaran karena ia selalu berpindah tempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui terakhir ia berada di rumah sepupunya, dan di sanalah kita lakukan penangkapan,” jelasnya.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Syukur Alhamdulillah, tersangka berserah diri sehingga kita amankan dalam keadaan sehat dan ia pun mengakui kesalahannya,” tambah Haryadi.
Lebih lanjut dijelaskan, alasan tersangka melarikan diri saat pemeriksaan awal di Komando Distrik Militer (Kodim) 1417/Kendari adalah rasa takut dan rasa bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
“Saat diinterogasi oleh tim intelijen satuan, ia meminta izin untuk makan. Pada saat itulah ia melarikan diri karena merasa takut dan bersalah atas kesalahan yang diperbuatnya,” ungkapnya.
Mengenai proses hukum, pihak Denpom menegaskan bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui jalur peradilan militer, mengingat tindak pidana tersebut dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota aktif TNI.
“Peradilannya tetap di lingkungan militer karena tindak pidana dilakukan saat ia masih berdinas aktif,” tegas Haryadi.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer,” pungkasnya.
Laporan : Rul R.










































