Negara Darurat Korupsi: Saatnya TNI Kawal Para Penegak Hukum

Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH

Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari, 13 Mei 2025

KENDARI, LINKSULTRA.COM – Momentum reformasi 1998 menjadi tonggak sejarah perlawanan bangsa terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia. Lahirnya Tap MPR XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN mencerminkan harapan rakyat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Salah satu amanat penting dalam TAP tersebut adalah kewajiban penyelenggara negara, termasuk keluarga dan kroninya, untuk melaporkan dan diperiksa harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat, serta mengangkat sumpah jabatan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Namun, kenyataannya hingga hari ini, perilaku koruptif para pejabat justru semakin mengakar. Bukan hanya jumlah pelaku yang meningkat, tetapi juga nilai kerugian negara yang mencengangkan. Publik terus dikejutkan oleh kasus demi kasus yang mengikis kepercayaan terhadap institusi negara.

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan Surat Telegram Panglima TNI No. TR/442/2025 tanggal 5 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan TNI untuk mendukung pengamanan gedung Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan para jaksa—sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi—dapat menjalankan tugasnya dengan aman, baik secara fisik maupun dalam aspek jabatan dan keluarga.

Kebijakan ini mengingatkan kita pada langkah serupa di masa lalu. Pada 1957, Jenderal A.H. Nasution selaku Kepala Staf Angkatan Darat mengeluarkan Peraturan Penguasa Darurat Militer No. PRT/PM/06/1957 yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk memeriksa, menangkap, dan menyita harta para terduga pelaku korupsi. Sejarah mencatat bahwa sinergi antara militer dan penegak hukum pernah menjadi strategi efektif dalam menekan praktik korupsi.

Dalam konteks ini, peran TNI sesungguhnya bukanlah hal baru. Sejak awal berdirinya, Kejaksaan Agung RI juga bekerja sama dengan TNI melalui peran Jaksa Agung Militer dalam menangani perkara yang melibatkan oknum militer. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama didukung oleh Kepolisian RI dalam menangkap para pelaku korupsi.

Namun, bukan tanpa tantangan. Pada Mei 2024 lalu, publik dihebohkan dengan informasi bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dibuntuti oleh oknum aparat, serta adanya drone yang diduga digunakan untuk memantau aktivitas Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Peristiwa ini terjadi saat Kejaksaan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi tambang timah senilai Rp270 triliun.

Kini, Kejaksaan melalui Jaksa Agung Pidana Militer kembali mengusut dugaan korupsi pengadaan alat satelit keamanan negara di Kementerian Pertahanan tahun anggaran 2016. Patut diduga kuat bahwa kebijakan pengamanan lembaga kejaksaan oleh TNI merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi dan Kepala Negara.

Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa negara sedang berada dalam status darurat korupsi. Kebijakan Presiden Prabowo untuk memperkuat perlindungan terhadap jaksa patut diapresiasi sebagai wujud nyata komitmen pemberantasan korupsi.

Kita semua berharap amanat Tap MPR XI/1998 segera diwujudkan secara utuh. Pemeriksaan kekayaan seluruh penyelenggara negara beserta keluarga dan kroninya sebelum dan sesudah menjabat harus dilakukan secara konsisten dan diumumkan secara terbuka. Tanpa transparansi dan pengawasan publik, agenda pemberantasan korupsi akan selalu pincang.

Negara sebenarnya telah memberikan dasar hukum dan fasilitas bagi pejabat untuk hidup layak. Kepala desa digaji sekitar Rp2 juta per bulan, ASN golongan I menerima sekitar Rp1,7 juta, sementara golongan IV sekitar Rp7,1 juta. Gaji bupati sekitar Rp7 juta, gubernur Rp9 juta, dan menteri Rp12 juta. Maka tidak ada alasan untuk memperkaya diri melalui jalur haram.

Apabila keseriusan negara dalam menegakkan hukum dan menindak pelaku korupsi benar-benar dijalankan, maka Indonesia akan terbebas dari para pengkhianat bangsa yang menghisap keringat 250 juta rakyatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *