Oleh: Adi Yusuf Tamburaka, S.Sos., MH
Analis Kebijakan Ahli Madya Provinsi Sulawesi Tenggara
KENDARI, LINKSULTRA.COM – Korupsi di negeri ini telah menjelma menjadi gurita yang melilit hampir seluruh sendi kehidupan bangsa. Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencegah korupsi justru kerap kali terseret dalam pusaran kasus yang sama. Baru-baru ini, publik dikejutkan oleh operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Inspektorat Daerah Kota Baubau oleh Kejaksaan Negeri setempat. Peristiwa ini menambah deretan panjang catatan hitam lembaga inspektorat di berbagai daerah.
Di Kolaka Timur, sebanyak 16 pegawai Inspektorat — termasuk kepala inspektorat — divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik antarsesama pegawai. Di Konawe Selatan, seorang pegawai inspektorat harus melaporkan atasannya ke aparat hukum setelah mendapat perlakuan tidak adil terkait penugasan. Belum lagi kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Inspektorat Kota Kendari yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Fenomena ini menunjukkan bahwa krisis integritas di tubuh inspektorat bukan sekadar insiden terpisah, tapi indikasi masalah sistemik yang lebih dalam.
Inspektorat: Antara Fungsi dan Realita
Secara normatif, Inspektorat Daerah dibentuk untuk menjadi pengawal integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 serta diperkuat oleh Permendagri Nomor 107 Tahun 2017. Namun dalam praktiknya, fungsi ini kerap melemah karena posisi struktural inspektorat yang berada langsung di bawah kepala daerah. Inilah akar paradoksnya.
Bagaimana mungkin pengawas dapat bekerja objektif jika penilaiannya harus menyenangkan pihak yang diawasi? Situasi ini membuka ruang bagi kompromi, konflik kepentingan, bahkan transaksi dalam pengambilan keputusan pengawasan. Alih-alih menjadi benteng pencegah korupsi, inspektorat justru terjerumus menjadi bagian dari masalah yang diawasi.
Kegagalan Regulasi dan Minimnya Mekanisme Check and Balance
Kita tidak bisa hanya menyalahkan oknum. Masalah utama terletak pada sistem yang lemah. Regulasi yang ada belum mampu menciptakan mekanisme check and balance yang efektif terhadap inspektorat. Tidak ada sistem audit silang. Supervisi oleh BPKP maupun Kemendagri pun lebih bersifat administratif ketimbang investigatif. Sementara KPK hanya sebatas melakukan pembinaan, bukan pemantauan langsung.
Padahal, sebagai lembaga pengawasan internal, inspektorat seharusnya memiliki peran strategis dalam mencegah praktik korupsi di birokrasi. Namun ketika pejabatnya sendiri terseret arus korupsi, seluruh fondasi pengawasan pun runtuh.
Benturan Kepentingan dan Budaya Kompromistis
Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa banyak posisi strategis di inspektorat diisi atas dasar kedekatan, bukan merit. Budaya kompromistis mengakar. Temuan audit bisa “dibersihkan”, laporan pelanggaran bisa diabaikan, asal ada imbalan. Staf yang berani bersikap jujur justru ditekan, dimutasi, atau dibungkam. Tidak ada mekanisme whistleblower yang aman. Ini bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan kegagalan budaya organisasi yang telah dibiarkan berlarut-larut.
Reformasi Struktural Adalah Keniscayaan
Sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas dan menyeluruh. Beberapa solusi strategis yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Pisahkan Inspektorat dari Kepala Daerah.
Jadikan inspektorat lembaga independen, setara dengan Ombudsman atau Komisi Yudisial, sehingga memiliki ruang objektivitas dan bebas dari tekanan politik lokal. - Perkuat supervisi eksternal.
Libatkan KPK dan BPK secara aktif, bukan hanya sebagai pembina, tetapi juga sebagai evaluator dan penindak jika ada penyimpangan. - Digitalisasi sistem pengawasan.
Audit manual sangat rawan manipulasi. Pengawasan berbasis elektronik, transparan, dan dapat diakses publik harus menjadi standar. - Perlindungan untuk pelapor internal.
Pegawai inspektorat yang berani melaporkan pelanggaran harus mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan jaminan keamanan. - Reformasi total dalam perekrutan.
Uji integritas, kompetensi, dan audit latar belakang harus menjadi syarat mutlak sebelum seseorang diangkat sebagai inspektur atau auditor.
Penutup: Saatnya Bangun Kembali Kepercayaan
Ketika pengawas justru menjadi pelaku, sistem kehilangan legitimasi. Negara ini tidak akan pernah bersih dari korupsi jika lembaga yang bertugas mencegah justru ikut larut dalam permainan kotor. Sudah saatnya kita tidak hanya berbicara tentang moralitas individu, tetapi juga memperbaiki struktur yang memungkinkan integritas tumbuh dan diberdayakan.
Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Harus ada keberanian politik untuk menata ulang sistem yang rusak, dan menjadikan integritas bukan sekadar slogan, tetapi prinsip dasar dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
“Yang lebih berbahaya dari korupsi adalah sistem yang membiarkan korupsi menjadi budaya.










































