KENDARI, LINKSULTRA.COM – Ketua Umum Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi Yusuf Tamburaka, meluncurkan buku berjudul Hukum Agama, Hukum Adat, dan Hukum Negara dalam Bingkai Kalosara. Buku tersebut mengupas hubungan antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara melalui pendekatan kearifan lokal Kalosara yang selama ini menjadi pedoman hidup masyarakat Tolaki.
Menurut Adi Yusuf Tamburaka, buku tersebut lahir dari kegelisahan intelektualnya melihat dinamika pluralisme hukum di Indonesia yang kerap menghadapkan berbagai sistem hukum dalam posisi yang saling berhadapan.
“Indonesia adalah bangsa yang besar dengan keragaman budaya, agama, dan sistem nilai. Karena itu, saya melihat pentingnya menghadirkan sebuah perspektif yang mampu menjembatani hukum agama, hukum adat, dan hukum negara agar tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling menguatkan,” ujar Adi Yusuf Tamburaka.
Ia menjelaskan, Kalosara dipilih sebagai fokus utama karena tidak hanya berfungsi sebagai simbol budaya masyarakat Tolaki, tetapi juga memiliki nilai sosial, normatif, dan spiritual yang masih relevan dalam kehidupan modern.
“Kalosara bukan sekadar simbol adat. Di dalamnya terdapat nilai persatuan, keharmonisan, keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap sesama yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini,” katanya.
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara, Adi menilai penguatan budaya lokal harus menjadi bagian dari pembangunan hukum nasional. Menurutnya, hukum yang baik bukan hanya kuat secara formal, tetapi juga memiliki legitimasi sosial di tengah masyarakat.
“Saya meyakini bahwa pembangunan hukum nasional tidak boleh mengabaikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Kearifan lokal seperti Kalosara memiliki potensi besar untuk menjadi sumber inspirasi dalam membangun hukum yang lebih inklusif, responsif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini Kalosara telah terbukti menjadi media penyelesaian berbagai persoalan sosial dalam masyarakat Tolaki. Bahkan dalam banyak kasus, pendekatan adat lebih mudah diterima masyarakat karena mengedepankan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial.
“Kalosara mengajarkan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan mengedepankan persatuan dan keharmonisan. Filosofi ini sangat relevan dalam membangun kehidupan sosial yang damai di tengah keberagaman masyarakat Indonesia,” kata Adi.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa hubungan antara adat dan agama tidak harus dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan beriringan selama tetap berpegang pada nilai-nilai yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Islam tidak datang untuk menghapus budaya, tetapi mengarahkan dan memurnikannya. Karena itu, Kalosara dan Islam bukanlah dua entitas yang saling bertentangan. Keduanya dapat bersinergi dalam membentuk masyarakat yang beretika, berkeadilan, dan memiliki landasan spiritual yang kuat,” jelasnya.
Adi Yusuf Tamburaka juga menilai tantangan globalisasi saat ini membuat pelestarian budaya lokal semakin penting. Menurutnya, identitas budaya harus tetap dijaga agar masyarakat tidak kehilangan akar sejarah dan nilai-nilai yang diwariskan leluhur.
“Di tengah arus globalisasi, Kalosara dapat menjadi penopang identitas budaya masyarakat Tolaki. Sementara agama menjadi sumber nilai yang memberikan arah dan makna dalam kehidupan. Keduanya harus berjalan seiring untuk memperkuat karakter bangsa,” ujarnya.
Melalui buku ini, Adi berharap lahir pemahaman yang lebih luas mengenai pentingnya harmonisasi antara hukum agama, hukum adat, dan hukum negara. Ia juga berharap generasi muda semakin mengenal Kalosara sebagai warisan budaya yang tidak hanya bernilai historis, tetapi juga memiliki relevansi dalam menjawab berbagai tantangan kehidupan modern.
“Harapan saya, buku ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, tokoh adat, dan masyarakat luas untuk memahami bahwa pluralisme hukum bukan ancaman. Justru dengan pengelolaan yang tepat, keberagaman sistem hukum dapat menjadi kekuatan dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan harmonis,” pungkasnya.
Adi Yusuf Tamburaka sendiri dikenal sebagai aktivis antikorupsi, birokrat, pemerhati budaya, pegiat seni daerah, sekaligus Ketua Umum Masyarakat Adat Tolaki Sulawesi Tenggara. Melalui buku ini, ia berharap Kalosara tidak hanya dipahami sebagai warisan budaya masyarakat Tolaki, tetapi juga sebagai sumber inspirasi dalam membangun sistem hukum Indonesia yang mampu mengakomodasi keberagaman, memperkuat persatuan bangsa, serta menghadirkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal dan kearifan budaya Nusantara.
“Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Kalosara adalah salah satu warisan leluhur yang mengajarkan persatuan, musyawarah, keharmonisan, dan keadilan. Nilai-nilai ini tidak boleh berhenti sebagai simbol budaya, tetapi harus menjadi inspirasi dalam membangun kehidupan berbangsa dan sistem hukum yang lebih humanis serta berkeadilan,” tutup Adi Yusuf Tamburaka.
Laporan: Rul R.
















































